Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Viral di Medsos, Tujuh Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Polisi


Liputan5news.com - Sidoarjo. Setelah Viral di Sosial Media, Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 7 pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 02.30 wib di pinggir jalan raya depan pabrik gula Candi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, yang telah viral di sosial media.


Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amirullah dalam keterangan Pers menyampaikan korban berinisial MAFZ (16) warga Desa Kedungbocok RT 08 RW 04 Kecamatan Tarik mengalami luka-luka hingga dilarikan ke rumah sakit.


Tujuh pelaku pengeroyokan adalah : 

Z.M.A (19) warga Gajah Magersari Desa Magersari Kecamatan Sidoarjo, K.S.P (20) warga Gajah Magersari Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. F.N.W (18) warga Desa Kloposepuluh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. A.C (15) warga Desa Kloposepuluh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, B.A (14) warga Kelurahan Ketintang Kecamatan Gayungan kota Surabaya, R.F (16) warga Desa Kloposepuluh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, A.M.P (17) warga Kelurahan Kaliwinasuh Kecamatan Purworeja Klampok Kabupaten Banjarnegara.


Lebih lanjut Fahmi menjelaskan pula dalam pengeroyokan tersebut para pelaku melakukan dengan peran masing-masing :


- Z.M.A, dengan cara mengejar dan memepet korban serta menendang sepeda motor korban hingga terjatuh menabrak trotoar dan menyeret korban setelah dikeroyok saat berada di dalam Pabrik Gula Candi.

- K.S.P, dengan cara memukul sebanyak 1 (satu) kali menggunakan helm saat mengejar dan memepet korban.

- F.N.W, dengan cara meneriaki korban dengan kata “Gengster-Gengster”.

- A.C, dengan cara menginjak perut sebanyak 1 (satu) kali dan memukul menggunakan sabuk sebanyak 1 (satu) kali ke arah perut korban.

- B.A, dengan cara menampar wajah korban sebayak 1 (satu) kali.

- R.F, dengan cara memukul 2 (dua) kali ke arah bahu korban dan menendang kaki korban sebanyak 1 (satu) kali.

- A.M.P, dengan cara menampar punggung korban sebanyak 1 (satu) kali.


"Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 SPKT Polsek Candi telah menerima laporan dari S terkait terjadinya tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di pinggir jalan raya depan Pabrik Gula Candi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo" urai Fahmi didepan awak media, Senin (07/07/2025).


"Selanjutnya Unit Inafis dan Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan Olah TKP dan melakukan pemeriksaan para saksi di TKP. Dengan hasil dan fakta dilapangan terdapat korban M, A.F.Z. (16) yang telah dirawat di RSUD Sidoarjo" lanjutnya.


Masih kata Kasat Reskrim kemudian Unit RESMOB Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pada tanggal 05 Juli 2025 para pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian Polresta Sidoarjo.


Setelah dilakukan penangkapan terhadap para pelaku tersebut dibawa ke Ruangan Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo guna dilakukan pemeriksaan dengan hasil Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.


"Fakta kronologinya pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 telah melihat balap liar di wilayah Jl. Raya Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Kemudian sekira pukul 02.30 wib terdapat kelompok korban yang melewati area Balap Liar tersebut dengan terdapat kelompok dari korban telah menyalakan petasan atau kembang api. Jagang tengah di gesekkan ke aspal dan terdapat orang yang mengibarkan bendera komunitas atau spanduk" paparnya.


Kemudian setelah kelompok korban lewat terdapat tersangka F.N.W meneriaki korban “gangster-gengster” atas teriakan tersebut para pelaku langsung mengejar kelompok korban dengan tersangka Z.M.A dan K.S.P telah mengejar korban dengan sepeda motor Honda Vario warna hitam beserta pelaku yang lain juga ikut melakukan pengejaran kepada korban.


"Saat sampai di Jl. Raya depan Pabrik Gula Candi korban di pepet oleh Z.M.A dan K.S.P yang kemudian tersangka Z.M.A menendang sepeda motor korban dan tersangka K.S.P memukul kepala korban menggunakan helm sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu korban menabrak trotoar dan terjatuh, lalu korban melarikan diri ke dalam Pabrik Gula Candi dan pelaku Anak A.C, B.A, R.F, dan A.M.P mengejar korban ke dalam pabrik Gula," jelasnya. 


Lanjut Fahmi disitulah tragedi pengeroyokan terjadi dengan peranan Anak A.C menginjak perut sebanyak 1 (satu) kali dan memukul menggunakan ikat pinggang sebanyak 1 (satu) kali ke arah perut korban, Anak B.A menampar wajah korban sebayak 1(satu) kali , Anak R.F memukul 2 (dua) kali ke arah bahu korban dan menendang kaki korban sebanyak 1 (satu) kali, dan Anak A.M.P menampar punggung korban sebanyak 1(satu) kali. Setelah itu korban diseret ke arah keluar pabrik Gula Candi oleh tersangka Z.M.A dan orang yang tidak dikenal oleh para pelaku. 


Beberapa barang bukti yang diamankan, 4 (empat) buah Handphone, 2 (dua) buah jaket hoodie warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat. 1 (satu) buah ikat pinggang, 1 (satu) buah jaket sweater warna coklat muda, 1 (satu) buah helm, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam.


Kasat Reskrim menegaskan ketujuh pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan penjara.


Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Yanti)