Probolinggo Liputan5news.com - Program pemerintah Rumah Tinggal Layak Huni untuk Warga Miskin (RTLH-Gakin) adalah program yang dapat membantu masyarakat kecil untuk meningkatkan stabilitas kehidupan yang lebih baik. Namun masih saja program tersebut menjadi ajang pungutan liar (pungli) bagi para oknum perangkat desa. Seperti halnya yang dialami oleh Ibu MS, warga Desa Brumbungan Kidul, Maron, Kabupaten Probolinggo. Minggu (27/7/25).
Ibu MS yang sudah lansia ini mengharapkan uluran tangan dari pemerintah lewat program RTLH ini, namun sayangnya sudah hampir 1 tahun belum adanya tindak lanjut dari aparat desa. Tentu saja hal ini sangat meresahkan dan menggugah hati para aktivis LSM LIRA untuk menggali lebih dalam permasalahan tersebut. Pasalnya Ibu MS dan beberapa warga yang lain diduga diminta untuk membayar sejumlah uang untuk memuluskan pengajuan tersebut kepada oknum perangkat desa S.
Ketua DPD LIRA menyayangkan kejadian yang menimpa ibu MS dan warga lainnya.
"RTLH itu harapan dari masyarakat kecil kenapa malah diperlakukan seperti ini oleh oknum perangkat itu. Karena Hampir Satu tahun Hanya Menerima Angin segar Saja." Terangnya.
Menurut Cerita Ibu MS Saat Ditemui jajaran DPD LiRA Dan Anggotanya di kediamannya menjelaskan bahwa dirinya sudah menanyakan sebanyak 7x Terkait Mendapat Program (RTLH )GAKIN. Rumah tidak layak huni.T.A .Anggran 2024 yang Lalu. Namun jawaban oknum (S) itu masih Dalam pengumpulan Sek bu. 1 bulan Kemudian jawabannya masih ngumpulin barang barangnya bu, tungguin Sudah dirumahnya.
Dan Kata - kata Itu Yang Di ulang - ulang Oleh Oknum Prangkat Desa Brumbungan Kidul itu Sampai Sekarang.
Poin Yang Jadi Atensi LiRA adalah Ibu MS diminta menyetorkan uang Sebanyak 70 ribu, kepada Oknum S untuk Memuluskan Dapat Program (RTLH GAKIN.)Dan ironisnya Bukan Hanya 1 orang saja, Tapi 4 orang yang sudah menyetor.
DPD LiRA Dan Anggotanya Mengatakan ini pungli, dan murni pidana. Ini Harus Di laporkan ke polisi.Atensi Bagi (APH)
"Karena Menurut Atensi Kapolri jenderal polisi Listio Sigit Prabowo Premanisme Pungli Apapun Namanya Akan Diberantas.
Sampai ke akar-akarnya.Tidak ada yang kebal hukum Di republik Indonesia ini.
Kalao sudah pungli, Malak, menipu, harus Di pidana. Ini negara hukum.dan hukum lah yang harus ditegakkan. Dan kami akan kawal Sampai oknum ini Ditangkap Di adili seadil adilnya Biar Ada efek jera." Ungkapnya Ketua DPD LiRA itu
Sementara itu Kepala Desa Brumbungan masih belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini tayang dikarenakan hari libur kantor. Kemungkinan besok akan ada tim dari DPD LIRA dan media yang akan datang ke kantor desa untuk mengkonfimasi lebih lanjut.( has)