Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Inilah Jawaban Bupati Sidoarjo Terhadap Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Terkait Raperda RPJMD Tahun 2025 - 2029


Liputan5news.com - Sidoarjo. DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Sidoarjo terhadap pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 – 2029. Kamis (3/7/2025).


Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih, dihadiri oleh Sekda Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, 27 orang anggota DPRD, komandan kesatuan TNI dan polri atau yang mewakili seluruh jajaran pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo, kepala instansi vertikal direktur BUMN dan BUMD kepala cabang, ketua KPU dan Bawaslu kepala BNNK Sidoarjo, Ketua MUI, rektor perguruan tinggi, pimpinan partai politik, wartawan dan LSM.


Dalam pembukaan rapat paripurna Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih menyampaikan, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin khususnya kepada sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo yang telah memenuhi undangan kami. Kegiatan rapat paripurna ini di laksanakan berdasarkan hasil rapat badan musyawarah di Sidoarjo tanggal 3 juni tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan berita acara rapat badan musyawarah di Kabupaten Sidoarjo dengan acara penyampaian jawaban Bupati Sidoarjo atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD tahun 2025 - 2029.


Mewakili Bupati Sidoarjo, H. Subandi, dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Fenny Apridawati menyampaikan, agenda rapat paripurna pada hari adalah jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Sidoarjo tahun 2025-2029.


“RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) serta memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi Jawa Timur," ucapnya. 


Lanjut Fenny penyusunan RPJMD ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional. Kamis (3/7/2025).


"Sedangkan RPJMD Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 - 2029 disusun dengan memperhatikan fisik rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 - 2029 yaitu bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas tahun 2045," ungkapnya. 


Fenny juga menyampaikan selain itu penyusunan RPJMD Kabupaten Sidoarjo juga selaras dengan visi RPG provinsi Jawa Timur tahun 2025 - 2029, yakni bersama Jawa Timur maju yang adil makmur unggul dan berkelanjutan menuju Indonesia emas 2045.


"DPRD Kabupaten Sidoarjo memegang peran strategis dalam proses perencanaan pembangunan oleh karenanya kolaborasi yang intensif dan kesamaan misi dalam pembangunan sangat diharapkan agar perencanaan yang telah disusun benar-benar mampu menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” ucapnya.


Fenny Apridawati menambahkan jawaban dan penjelasan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo secara sistematis dan berurutan sebagai berikut jawaban pandangan umum fraksi – fraksi.


"Memastikan sistem perizinan yang mudah antara lain penyediaan pelayanan perizinan berusaha melalui sistem perizinan pengusaha berbasis resiko terintegrasi secara elektronik penyediaan dan pengelolaan layanan konsultasi perizinan perusahaan berbasis risiko pemantauan analisis dan evaluasi serta pelaporan di bidang perizinan,” jelasnya.


Lanjutnya dan tanggapan atas pandangan umum fraksi PKS dan PPP selanjutnya kami beralih untuk menanggapi dan menjawab pandangan umum fraksi partai Demokrat terkait penguatan sistem merid dan dalam manajemen telah kami sampaikan pada fraksi partai kebangkitan bangsa jawaban terkait bantuan modal usaha telah kami sampaikan pada fraksi kebangkitan bangsa dan jawaban terkait dengan jumlah bantuan keuangan khusus telah kami sampaikan pada fraksi partai kebangkitan bangsa.


Masih kata Fenny menjelaskan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025 - 2029 apabila dalam menjawab eksekutif ini masih ada kekurangan akan dijabarkan lebih lanjut dalam rapat dengan banggar atau pansus terkait maupun rapat lainnya di lingkungan DPRD Kabupaten Sidoarjo,” tandas Fenny. (Yanti)