Liputan5news.com - Sidoarjo. Penyidik pidana Kusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan penahanan terhadap dua orang yang diduga tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dana bantuan pihak ketiga kepada pemerintah desa Entalsewu Kecamatan Buduran - Sidoarjo tahun 2022.
Kerugian diduga sebesar RP. 3.600.000.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Juta Rupiah). Dua orang pelaku diketahui berinisial S dan A.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H., dalam siaran pers pada Senin (21/7/2025).
"Tepatnya pada hari ini Senin Tanggal 21 Juli 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah dilakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang diduga tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dana bantuan pihak ketiga kepada pemerintah Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo tahun 2022 sebesar RP. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) yakni S dan A," ungkapnya.
Lanjut Kajari Sidoarjo bahwa kasus ini bermula ketika pihak ketiga memberikan dana bantuan kepada pihak Pemerintah Desa Entalsewu dan disepakati berupa pembangunan di Desa Entalsewu. Sehingga disepakati bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah). Ternyata Pemerintah Desa Entalsewu tidak memasukan kedalam Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) tahun 2022 sebagai pendapatan desa kemudian dilakukan pengelolaan melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa. Namun justru tidak dikelola dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan atau tidak sesuai peruntukannya.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal Ke satu Primair Pasal 2 (1) jo 18 no 55 (1) ke 1 subsidair Pasal 3 jo 18 jo 55 (1) ke 1 atau Kedua Pasal 8 Jo 18 jo 55 (1) ke 1," pungkas Kajari Sidoarjo.(Yanti)