Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang diduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Sidoarjo.
Ketiga pelaku curanmor berhasil diamankan yaitu, Y.L (Residivis) (46) warga Miyagan Kecamatan Mojoagung - Jombang, A.R (Residivis) (41) warga Dukuh Kupang Kota Surabaya dan S.I (36) warga Simo Jawar Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal - Surabaya
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amrullah dalam keterangan Pers Senin (07/07/2025) di Mapolresta Sidoarjo.
Lebih Lanjut Fahmi menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya. Mereka mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 bernopol W 5982 NED milik korban berinisial D.V (25), warga Sidokepung, Buduran, Sidoarjo, yang kejadiannya pada Selasa malam, 6 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di area parkir Alfamart Pepelegi Indah Blok F no 22 Desa Pepelegi Kecamatan Waru Sidoarjo dan pada hari kamis 12 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB di Warkop Dompleng Jalan Joho Sruni Kecamatan Gedangan - Sidoarjo.
Ketiga tersangka tersebut dalam melakukan aksinya menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli di minimarket.
"Tiga pelaku masuk ke dalam toko untuk mengawasi, satu pelaku berjaga di luar. Begitu situasi aman, motor langsung digasak menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi," ujar Kompol Fahmi Amrullah,
Dalam aksinya para pelaku terlihat terekam kamera CCTV Alfamart dan sehingga menjadi petunjuk utama dalam proses penyelidikan.
Setelah melakukan profiling dan patroli gabungan, pelaku pertama berhasil ditangkap pada 17 Juni 2025 dini hari di sekitar Indomaret Lemah Putro. Saat digeledah, polisi menemukan kunci T di saku celananya.
Dari hasil interogasi, polisi menangkap dua pelaku lainnya di Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Sementara satu pelaku lain berinisial KASMALAN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Motif dari para pelaku adalah untuk membeli sabu dan kebutuhan hidup sehari-hari," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi kunci T, pakaian yang digunakan saat beraksi, dua STNK hasil curian, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
"Selain itu, korban juga menyerahkan BPKB motor dan struk pembelian dari Alfamart," paparnya.
Kasat reskrim Polresta Sidoarjo menegaskan atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
"Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi," pungkasnya. (Yanti).