Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

LIRA Laporkan Korupsi Dana Hibah Tersangka Ditahan Dikejari Probolinggo



Probolinggo Liputan 5nwes.com - Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kabupaten probolinggo jawa timur saat ini yang sudah dilaporkan DPD LIRA ( Lumbung Informasi Rakyat ) Kabupaten Probolinggo ke kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Probolinggo sudah membuahkan hasil.
‎Pasalnya Penetapan AW (43), bendahara Yayasan SMP Islam Ulul Albab di Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan,selasa (22/07/2025)
‎Warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron itu diduga terlibat kasus korupsi. yang menjeratnya yakni dana hibah pembangunan gedung SMP tahun 2022 melalui aspirasi mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
‎Ketua DPD LIRA  ( LUMBUNG INFORMASI RAKYAT) Kabupaten Probolinggo Sudarsono S.Pd. menyampaikan apresiasi setinggi- tingginya, atas keberhasilan dan keberanian jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Probolinggo mengungkap  kasus korupsi yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara
‎“Patut kita apresiasi atas keberhasilan dan keberanian teman- teman jajaran Kejari Kabupaten Probolinggo menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap bendahara yayasan SMP ISLAM ULUL ALBAB  atas laporan DPD LIRA Probolinggo namun ia belum puas dengan penahanan dan penetapan bendahara sebagai tersangka karena pasti ada campur tangan kepala sekolah yang merupakan istri dari bendahara ” ucap Sudarsono
‎Ketua yayasan mengajukan proposal  anggaran senilai Rp 1.085.851.000. yang digunakan untuk pembangunan gedung SMP kepada Biro Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur di tahun 2021.
‎Selanjutnya pada tahun 2022, SMP Islam Ulul Albab menerima dari anggaran tersebut sebesar Rp 877.424.000 untuk pembangunan gedung dan MCK dengan Nomer Register 1488 1581 09/06/2022. ‎Setelah dilakukan penyelidikan, oleh kejaksaan ditemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan tersangka dalam penggunaan anggaran pembangunan gedung tidak untuk peruntukannya.
‎”Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK ditemukan indikasi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 583 juta dengan beberapa modus yang dilakukan,” ujar pihak kejaksaan
"‎Dengan adanya penetapan tersangka dari pihak kejaksaan sehingga melakukan penahanan tersebut menurut sudarsono sebagai pelapor akan mampu membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di kabupaten probolinggo khususnya tindak pidana korupsi (Tipikor), yang selama ini hampir redup, dalam waktu dekat akan banyak tersangka yang menyusul untuk segera di tetapkan tersangka." sambungnya. (Has)