Liputan5news.com - Sidoarjo. Pemerintah Desa Wadung Asri melakukan rapat dengar pendapat (RPD) dengan Komisi A bidang pemerintahan, hukum, dan hubungan masyarakat DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait tanah kas desa (TKD) yang berlokasi di Desa Anggaswangi. Sudah lima tahun TKD seluas 1800 m2 ini terbengkalai dan tidak bermanfaat serta tidak bisa mendatangkan PAD bagi Desa Wadung Asri karena posisinya terhimpit oleh dua perumahan.
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Muhammad Rafi Wibisono menjelaskan pihaknya TKD seluas 1800 meter tersebut sudah terdaftar sebagai aset Desa Wadung Asri namun sertifikat nya masih atas nama petani belum atas nama Desa Wadung Asri.
" Seharusnya TKD itu lebih baiknya secara hukum berstatus SHM atas nama Desa. Untuk itu, kami mendorong Pemdes Wadung Asri segera mengurus SHM baru nanti dibicarakan lagi dengan perusahaan apakah mereka bersedia apa tidak untuk melakukan tukar guling tanah tersebut, "jelas Rafi ditemui usai Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Senin (14/07/2025).
Rafi menjelaskan pihak pemerintah tidak bisa memaksa perusahaan bila perusahaan menolak karena dinilai tidak ada manfaat atas tanah tersebut. Sebab, pengusaha pasti akan berpikir apakah tanah tersebut mendatangkan profit bagi perusahaan atau tidak? Mengingat luas tanah tersebut yang lebarnya hanya 3.5 meter saja atau istilahnya 1 ancer.
Namun, sambung Rafi, meskipun perusahaan menolak, Pemdes harus tetap bisa mengolah TKD tersebut sehingga bermanfaat.
"Misalnya untuk program ketahanan pangan, tanah TKD satu ancer dengan luas kurang lebih 1800 meter persegi tersebut tetap bisa produktif, " usulnya.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin mengungkapkan sebaiknya Pemdes Wadung Asri segera mengamankan TKD tersebut baik pengamanan secara fisik maupun pengamanan secara administrasi.
"Pengamanan secara fisik yaitu dengan memasang papan nama di TKD tersebut sedang pengamanan secara administrasi adalah pengurusan SHM atas nama Pemdes Wadung Asri, " ucap Rizza sebelum menutup Rapat Dengar Pendapat (RPD).
Jika sudah dilakukan pengamanan tersebut, ungkap Rizza, diharapkan TKD tersebut tetap bisa memiliki nilai manfaat.
Sementara itu, Kepala Desa Wadung Asri Sonhaji mengungkapkan pihaknya baru tahu bila ada TKD Wadung Asri di Desa Anggaswangi. Totalnya ada 6 ancer, sebenarnya 6 ancer itu masih dalam satu hamparan yang lima ancer ini aman tetapi ada satu ancer yang terhimpit oleh perumahan yang dikembangkan oleh PT Trimitra.
"Selama ini TKD ini kami sewakan namun lima tahun terakhir si penyewa tidak berkenan karena dinilai kurang bagus kualitas tanah tersebut, " ungkap Sonhaji.
Terkait saran akan pengamanan tersebut, Ungkap Sonhaji pihaknya sudah memasang papan nama atas TKD tersebut dan saat ini pihaknya akan segera melakukan pengamanan secara administrasi.(Yanti)