Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Imigrasi Surabaya Amankan 6 WNA Asal Bangladesh dan 1 WNA Asal Malaysia Dalam Operasi "WIRAWASPADA"


Liputan5news.com - Sidoarjo. Kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Surabaya menggelar operasi "WIRAWASPADA" secara marathon di wilayah kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto pada tanggal 15 dan 16 Juli 2025.


Kegiatan operasi "WIRAWASPADA" dilaksanakan atas arahan terpusat dari Plt. Direktur Jendral Imigrasi, Yuldi Yusman dalam upaya memperkuat pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum serta upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.


Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil Imigrasi Jatim Novianto Sulasmono dan Kepala Imigrasi Surabaya Agus Winarto yang didampingi Kabid Intelijen dan penindakan keimigrasian kantor Imigrasi Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi, Bakesbangpol Kota Surabaya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Jumat (18/7/2025).


Kakanwil Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulasmono menyampaikan dalam operasi "WIRAWASPADA", bidang Intelijen dan penindakan kantor Imigrasi Surabaya telah berhasil mengamankan 6 orang WNA asal Bangladesh dan 1 orang WNA asal Malaysia yang saat ini telah dikenakan tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendetensian dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut di kantor Imigrasi.


"Peristiwa ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya orang asing yang meresahkan," ungkapnya.




Sementara itu Kepala Imigrasi Surabaya Agus Winarto menyampaikan bahwa pada tanggal 15 Juli 2025 petugas berhasil mengamankan 6 (enam) WNA yang mengaku berasal dari Bangladesh dengan inisial WN, MSH, MN, SR, MY, dan MM di sebuah masjid yang terletak di Jalan Wonokitri Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, atas kolaborasi dan sinergitas yang baik dari Tim Pengawasan Orang Asing di Tingkat Kecamatan Sawahan Kota Surabaya yang terdiri dari Instansi Imigrasi, Bakesbangpol, Kepolisian setempat, Koramil dan Kecamatan. 


"Di tempat kejadian, 6 (enam) WNA asal Bangladesh tersebut tidak dapat menunjukkan paspornya saat dimintai keterangan oleh petugas. Atas dasar hal tersebut, petugas mengamankan mereka ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut dengan dugaan melakukan pelanggaran pasal 116 jo 71 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Pasal 71 “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib: 

b. Memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka Pengawasan Keimigrasian," jelasnya. 


Lanjut Agus Pasal 116 “Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau Pidana Denda paling banyak Rp 25.000.000 (Dua puluh lima juta IDR)” 



"Pada Rabu (16/7/2025) di lokasi yang berbeda, Petugas melakukan pengawasan keimigrasian dengan target seorang investor Asing yang disponsori oleh Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) berinisial! PT. S.D yang berlokasi di salah satu gedung perkantoran di jalan Mayjen Jonosewojo Kota Surabaya. Di lapangan, petugas tidak mendapati adanya aktivitas kegiatan usaha dikarenakan alamat yang tercatat merupakan virtual office," ungkapnya.


Masih kata Agus selanjutnya, petugas melakukan penelusuran ke alamat tinggal Investor tersebut dan berhasil mengamankan WNA berinsial LHH asal Malaysia yang disponsori oleh PT S.D. Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan menyampaikan bahwa perusahaan miliknya sudah tidak beroperasi dikarenakan tidak memiliki modal yang cukup untuk menjalankan usahanya. 


"Untuk dapat bertahan hidup, yang bersangkutan terlilit banyak hutang dan berusaha menjajaki kesempatan bekerja di perusahaan lain milik temannya. Atas dasar hal tersebut, yang bersangkutan patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal," jelasnya. 


Agus menegaskan terhadap yang bersangkutan akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal pada kesempatan pertama," tandasnya.(Yanti)