Liputan5news.com - Sidoarjo. Usai dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus Rusunawa yang berada di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru yang digelar di Pengadilan Tipikor Jalan Raya Juanda, dua mantan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Selasa (22/7/2025)
Pihak Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata ruang Kabupaten Sidoarjo selaku pengguna barang serta UPT selaku kuasa pengguna barang milik daerah yaitu bangunan Rusunawa Tambaksawah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 3 huruf i, pasal 481 dan Pasal 482 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah di mana seharusnya para kepala dinas tersebut melaksanakan fungsi pembinaan, pemantauan dan pengawasan sehingga hal itu turut berakibat pada penyimpangan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang berakibat terjadinya kerugian keuangan daerah serta para Kepala Dinas dan UPT tersebut tidak melaksanakan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah dengan baik sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 44 Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena akibat dari pengelolaan yang tidak benar tersebut merugikan keuangan negara dengan jumlah yang tidak sedikit yakni mencapai 9,7 miliar rupiah..
Dalam konferensi pers, dengan didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kapidsus) Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., menyampaikan belakangan ini penyidik Kejari Sidoarjo melakukan pengembangan penyidikan. Kami melakukan pemeriksaan kembali, kemudian kita mengumpulkan alat bukti kembali guna pemantapan dalam penetapan adanya tersangka baru dalam kegiatan penyidikan kami atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah periode 2008 sampai 2022.
"Adapun tersangka yang kita tetapkan hari ini ada empat orang dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang yakni mantan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo. Empat orang tersebut diketahui berinisial "S" yakni mantan kepala dinas periode 2007 - 2012, kemudian yang bersangkutan menjabat kembali pada periode 2017 - 2021, "DP" yang bersangkutan merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang periode 2012 - 2014, "ABT" yang bersangkutan merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang periode 2015 - 2017, "HS" beliau merupakan mantan Plt. Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang periode 2022," ungkapnya.
Lanjut Franky keempat tersangka tadi dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang tidak menjalankan fungsinya sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang undangan, yang dalam hal ini adalah pedoman pengelolaan barang milik daerah, yang diatur dalam Permendagri 152 tahun 2004 yang turunannya permendagri Nomor 19 tahun 2016 yang keduanya mengatur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah di mana seharusnya para Kepala Dinas tersebut melaksanakan fungsi pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
"Fakta di persidangan tidak ada fungsi pengawasan yang dilakukan pengguna barang sehingga mengakibatkan kebocoran pendapatan daerah," ucapnya.
Masih kata Franky jadi daerah ini kehilangan pendapatannya yang diakibatkan karena pengelola Rusunawa ini tidak sesuai ketentuan baik ketentuan perjanjian kerjasama maupun peraturan lainya dengan total 9,7 miliar sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2022.
Franky menegaskan akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 2 dan pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi dan pasal 18 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dari beberapa pertanyaan yang diajukan oleh awak media Franky menyampaikan dari keempat tersangka untuk ABT belum kami lakukan penahan badan atau tidak kami lakukan penahanan rutan dengan alasan kesehatan. Yang bersangkutan kami tahan dengan status penahanan kota. Karena bisa dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan terhadapnya, kami bawa ke rumah sakit bahwa yang bersangkutan menderita sakit jantung dan sangat mengkhawatirkan. Selain itu pula ia juga dinyatakan ada penyumbatan, juga ditemukan ada kendala di paru - paru sehingga dia sesak nafas. Tidak mungkin kami penyidik melakukan penahanan.
"Sementara itu HS telah kami panggil namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Yang bersangkutan beralasan sakit karena habis jatuh kemudian dirawat dan opname di rumah sakit RSUD Notopuro. Jadi intinya ABT dan HS saat ini telah menjalani rawat inap di RSUD Notopuro," jelas Franky.
"DP dan HS merupakan kepala dinas yang masih aktif saat ini, satunya kepala dinas perikanan dan yang satunya kepala Bappeda," tambah Franky.
Lanjut Franky terkait pengawasan ini adalah merupakan kewajiban yang sudah diatur oleh peraturan perundang - undangan. Jadi pengawasan harus dilaksanakan apabila barang milik daerah ini dalam pengelolaan. Perlu kita ketahui bahwa akan ada beberapa peraturan perundang - undangan, ada sekda, ada kepala dinas. Disini sudah ada tupoksi atau kewenangannya yang harus dilakukan adalah kewajiban sejak perjanjian kerja sama (PKS) itu ditandatangani.
"Untuk kepala daerah sudah kita mintai keterangan kemarin, baik yang bertanda tangan PKS maupun kepala daerah yang meneruskan pemerintahan dalam skup atau ruang lingkup di waktu Rusunawa ini dikelola oleh pemerintah Desa Tambaksawah. Untuk sementara kami belum menemukan alat bukti yang cukup untuk kami tentukan jadi tersangka. Tetapi tidak menutup kemungkinan, intinya kita dalam menangani perkara ini akan obyektif," ungkapnya.
"Saat ini juga sudah cukup banyak materi penyidikan yang sudah kami sampaikan. Kalau secara teori undang undang korupsi kita sama - sama ketahui jika ada unsur selain memperkaya diri sendiri bisa juga memperkaya orang lain akibat perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelasnya.
Franky menegaskan jadi di sini seluruh barang milik daerah kewenangannya ada di pengguna barang. Kalau kita bicara Rusunawa ini ya sejak dikelola atau dibangunnya pada tahun 2008 sudah ada kewajiban yang harus dilakukan.(Yanti)


