Liputan5news.com - Sidoarjo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah memastikan, bahwa berkas dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Jhon Franky Yanafia selaku Kasi Pidsus saat di konfirmasi para awak media, Rabu (9/7) telah menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama Ali Nasikin dan Samiun dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Jaksa, jelasnya.
Sebelumnya Ali Nasikin bersama Samiun telah resmi di tahan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pada, Senin petang (10/3/2025). Yang telah berani melakukan penjualan tanah kas desa, Dusun Klanggri, Desa Sidokerto Buduran Sidoarjo, untuk kepentingan pribadi.
"Segera di sidangkan, berkas TKD Sidokerto lengkap P21. Kedua tersangka tersebut Ali Nasikin mantan kepala desa Sidokerto dan Samiun selaku ketua tim sembilan akan menghadapi proses hukum di persidangan. Dalam waktu dekat kasus ini akan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Kasi Pidsus.
Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudah ditunjuk untuk melakukan penanganan dalam perkara ini. Jaksa masih dalam proses menyiapkan surat dakwaan.
Pasalnya Ia telah diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi, atas penjualan tanah aset desa yang di ubah menjadi tanah gogol yang ada di Dusun Klanggri, yang menjadikan kerugian Negara diperkirakan hingga 3.,1 miliar.
Sementara Heru selaku tokoh masyarakat Desa Sidokerto menyampaikan kepada awak media, terkait perkembangan persoalan yang lagi viral di desanya tentang mantan kepala desa dan tim sembilan akan segera dilakukan dalam persidangan.
Heru telah memberikan apresiasi kepada Kajari Sidoarjo Roy Rovalino dan Kasi Pidsus Jhon Franky Yanafia juga Ardhi sebagai Kasubsi, atas kerja keras dan profesionalisme dalam menangani kasus ini hingga tahap P-21.
"Kami sangat menghargai dedikasi dan integritas aparatur penegak hukum dalam menjalankan proses hukum, sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, penanganan yang transparan dan adil, membuat kami merasa percaya dan puas dengan proses hukum yang telah dilakukan," ungkapnya.(Yanti)