Liputan5news.com - Sidoarjo. Menyikapi permasalahan yang dialami pemerintah desa Gemurung terkait batas Desa, komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di ruang rapat Komisi gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo. Selasa (8/7/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.I dan dihadiri Sekretaris Komisi A Raymond Tara Wahyudi, S.T., Anggota Komisi A diantaranya Drs. H. Syaifuddin Affandi, M.Pd., Elok Suciati, S.H., Achmad Muzayin Syafrial, Bambang Riyoko, S.E., Rizal Fuady, S.E., Deny Haryanto, Dipl.Ing, Aditya Indra Putra Mualim, pendamping Komisi A, Camat Sedati Drs. Abu Dardak, S.Sos, M.Si., Kades Gemurung Buwono Basyuni, Ketua BPD Desa Gemurung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo Dwi Eko Saptono, S.Sos., MM, MT,.
Di awal rapat, Kepala Desa Gemurung Buwono Basyuni menyampaikan pokok permasalahannya berawal dari ketika saya menjadi kepala desa banyak pertanyaan dari warga, BPD dan LSM. Yang mana di desa kami ada suatu perusahaan yang namanya PT. Integra group. PT. Integra group ini terdiri dari beberapa perusahaan yang berada di 3 desa yakni Desa Gemurung, Desa Kwangsan, Desa Betro yang berada di dua kecamatan yakni kecamatan Gedangan dan Kecamatan Sedati.
"Yang ditanyakan masyarakat itu, Pak dulu di sebelah timur desa itu ada batas desa, batas desa itu sekarang posisinya ada di dalam perusahaan tersebut. Warga menuntut adanya penampakan batas desa dan kesepakatannya bagaimana ?, apakah kepala desa itu secara diam - diam melakukan perjanjian dengan perusahaan ? Itu yang menjadi pertanyaan warga, BPD, LSM selama ini," ucapnya.
Lanjut Buwono kemarin itu pada awal tahun 2025 PT. Integra mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pada hak GB itu tertera batas timurnya itu PT. Integra padahal secara fisik batas timurnya itu batas desa. Akhirnya kami menanyakan kok batas timurnya PT. Integra ? Apakah batas desa itu sudah sampeyan beli ?
Dari kejadian ini kami dari pemerintah Desa Gemurung ingin meluruskan dan menampakkan adanya tanah batas desa dan batas kecamatan. Selama ini tanah batas desa ada di dalam wilayah pabrik PT. Integra. Kemarin BPD dan masyarakat menanyakan kepada saya kok bisa ? dan kesepakatannya bagaimana ? Untuk itu kita datang ke DPRD ini ingin ketemu bersama untuk membahas batas desa itu bagaimana ? dan perlakuannya bagaimana ?
"Kami menanyakan hal ini karena pada waktu pengajuan perpanjangan hak GB batas timurnya PT. Integra padahal seharusnya batas timur itu batas desa," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua BPD Desa Gemurung menyampaikan kami dari BPD meminta penampakan tanah batas milik Desa Gemurung yang saat ini berada di dalam pabrik PT. Integra, agar permasalahan di desa ini tampak terang tanpa ada pertanyaan ke depan dari warga dan lebih jelas tanah - tanah yang menjadi aset Desa Gemurung.
Sementara itu perwakilan dari dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyatakan secara prinsip belum ada data yang lengkap dan jelas, tetapi saya hanya menyampaikan gambaran saja bahwa permasalahan batas desa ini sudah masuk ke dalam perusahaan sehingga saya menyarankan agar dikaji terlebih dahulu bagaimana dulu prosedurnya karena perkembangan jaman ketentuannya bagaimana. Sehingga infestasi di kabupaten Sidoarjo berjalan dengan baik karena pabrik integra sudah menginvestasikan di Kabupaten Sidoarjo.
"Ke depannya kita harus sangat hati - hati terkait batas desa harus diperjelas, apakah ini aset dalam penguasaan pemerintahan daerah atau aset dalam penguasaan pemerintah desa. Sehingga ini harus mendapat penjelasan dari bagian pemerintahan," ungkapnya.
Tak ketinggalan perwakilan dari bidang pemerintahan menyampaikan kami sudah melakukan verifikasi bersama di balai desa Gemurung terkait batas desa. Setelah ada pembahasan bersama bahwasannya batas desa itu tidak mempengaruhi kepemilikan aset, sehingga disimpulkan bahwa batas desa itu tidak ada masalah karena kita sudah mengantongi peta. Batas desa antara dua desa di Sidoarjo ini ke depannya akan ada perbupnya yang sekarang masih dalam proses.
Beberapa anggota Komisi A yang hadir turut menanggapi permasalahan tersebut diantaranya :
Achmad Muzayin Syafrial menyampaikan untuk masalah batas desa Gemurung yang sekarang menjadi permasalahan ini, itu memang aspirasi masyarakat sejak dulu. Itu tidak hanya batas desa dengan PT. Integra saja yang di permasalahkan tetapi semua batas Desa Gemurung, itu programnya desa akan ditampakkan semua. Alhamdulillah batas desa Gemurung sudah tampak semua. Bahkan batas desa yang dulunya hilang menjadi wujud sawah Alhamdulillah sekarang sudah tampak karena kita melihat peta desa.
"Mana hak dari desa, itu kita kembalikan lagi. Mana tanah batas desa yang hilang kita cari dan jika ketemu akan kita kembalikan ke desa. Sama seperti batas desa yang diduga masuk ke pabrik ini perlu kita cek terlebih dahulu," tambahnya.
Lanjut Muzayin dari aspirasi masyarakat desa Gemurung terkait batas desa di sebelah barat antara desa Gemurung - Punggul yang akan dimanfaatkan oleh PT. Jaya Land itu wurung karena tidak ada kesepakatan antara PT. Jaya Land dengan desa sehingga dapat disertifikatkan.
"Berarti perlakuan kita terhadap batas desa dengan PT. Integra itu sama. Meskipun di manfaatkan untuk apa saja tetapi batas desa tidak boleh hilang," tambahnya.
Lanjut Muzayin saya sangat berharap batas desa antara desa Gemurung dan Kwangsan yang ada di lokasi PT. Integra harus ditampakkan dan diwujudkan. Perkara nanti dimanfaatkan lagi kerjasama dengan PT. Integra Monggo dibahas di balai desa Gemurung bagaimana baiknya. Yang jelas batas desa tidak boleh hilang, kalau batas desa sampai hilang itu termasuk penyerobotan.
Bambang Riyoko, S.E., menyampaikan apakah batas desa itu sekarang tidak tampak ? Menanggapi hal ini berarti kita harus meninjau ke lapangan, agar nanti bisa menjawab pertanyaan warga.
Bambang Riyoko juga menanyakan kepada Kepala Desa Gemurung apakah pihak pemerintahan desa sudah membicarakan permasalahan ini bersama dengan PT. Integra. Kades pun menjawab bahwa desa tidak pernah tahu terkait riwayat tanah batas desa itu.
Sementara itu Sekretaris Komisi A Raymond Tara Wahyudi menyampaikan setelah mengetahui hilal permasalahan ini, insya Allah dalam waktu satu atau dua Minggu ke depan kami akan melakukan sidak ke lokasi. Untuk itu kami mohon kepada PMD agar disampaikan kepada pak Kadis bahwa kita dari Komisi A akan melakukan Sidak ke lokasi. Untuk pendamping kami mohon untuk menghubungi PT. Integra bahwa kita dari Komisi A akan melakukan sidak ke lokasi.
Usai rapat dengar pendapat Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.I menyampaikan kita baru ketahui permasalahan ini pada hari ini. Sesuai rekomendasi pada rapat dengar pendapat pada hari ini kita harus turun ke lapangan untuk memastikan batas desa yang telah difungsikan oleh PT tersebut. Apakah ada pelanggaran penggunaan dan apakah itu aset pemerintah desa atau aset pemerintah daerah.
"Sesuai fakta yang ada dilokasi ketika kita sidak nanti maka kita akan berikan rekomendasinya itu seperti apa," pungkasnya.(Yanti)