Liputan5news.com - Sidoarjo. Lima mantan kepala dinas (Kadis) diperiksa dugaan korupsi Rusunawa. Lima kepala dinas yang dihadirkan untuk memberikan kesaksian diantaranya Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro, Sulaksono, Setyo Basukiono, Heri Soesanto. Semuanya adalah mantan kepala dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PPCKTR) Kabupaten Sidoarjo. Kelimanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait keberadaan Rusunawa dan pengelolaannya.
Sidang di gelar di ruang Cakra pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jalan Raya Juanda Sedati Agung Sidoarjo.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Imam Fauzi diduga menyalahgunakan keuangan Rusunawa sebesar 1,3 miliar selama masa jabatannya pada tahun 2021 hingga 2022.
Beberapa orang yang menjadi terdakwa dalam kasus Rusunawa ini hadir dalam persidangan diantaranya Imam Fauzi, S.E., Dr. Bambang Soemarsono, Drs Sentot S (hadir secara daring dengan kondisi berbaring di tempat tidur karena sakit), Moh Rozikin.
Saksi Sulaksono beserta keempat saksi lainnya memberikan keterangan sesuai pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dalam pokok permasalahan yang terkait laporan keuangan pengelolaan Rusunawa ia merasa tidak tahu. Saksi mengatakan bahwa itu sudah ada perjanjian antara pihak pertama (Bupati) dan pihak ke dua (pengelola Rusunawa)
Disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, S.H., dalam keterangannya menyampaikan hari ini kami memeriksa lima orang saksi selaku mantan kepala dinas perumahan pemukiman cipta karya dan tata ruang Kabupaten Sidoarjo terkait perkara pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah mulai dari tahun 2008 hingga tahun 2022.
"Pemeriksaan terkait kewenangan yang bersangkutan, pengelolaan Rusunawa bagaimana, pengawasannya Rusunawa. Kepala dinas harus tahu mulai barang diterima pemerintah kabupaten. Tahun 2007 kan ada serah terimanya. Bangunan selesai diterima segala macam. Ada juga biaya estimasi pada tahun 2009 dan pengelolaan sudah pada Pemkab tetapi kenyataannya masih ada di kementrian. Baru pencatatan itu beralih kepada pemerintah kabupaten pada tahun 2012. Pada tahun 2017 ada pembangunan baru flat, kalau diinventaris barang itu yang dikelola Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan tata ruang. Ada dua bangunan yaitu Rusunawa dan flat itu nilai perolehannya sekitar 25 miliar dan flat yang baru dibangun sekitar tahun 2017 nilainya sekitar 10 miliar, itu saja kronologis bagaimana metode pengawasan," jelas Kisnu.
Lanjut Kisnu seperti tadi ada yang dijelaskan oleh salah satu saksi terkait laporan, saya kutip di pasal 4 harus melakukan laporan. Jadi pihak pertama itu Pemkab, pihak ke dua desa lalu ada pengelola. Dan laporan ini harus dilakukan rutin enam bulan kepada Pemkab.
"Dalam persidangan itu ada laporan yang dibuat oleh pengelola sendiri, ada bendahara, ada kasir dan neracanya pun berbeda," pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa pihak Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kab Sidoarjo selaku Pengguna Barang serta UPT selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah yaitu Bangunan Rusunawa Tambaksawah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 3 huruf i, Pasal 481 dan Pasal 482 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di mana seharusnya Para Kepala Dinas tersebut melaksanakan fungsi pembinaan, pemantauan dan pengawasan sehingga hal ini turut berakibat pada penyimpangan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang berakibat terjadinya Kerugian Keuangan Daerah serta para Kepala Dinas dan UPT tersebut tidak melaksanakan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah dengan baik sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 44 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, SH., MH melalui Kepala seksi Tindak Pidana Khusus John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH menyampaikan Dalam proses persidangan, JPU telah mengungkap dengan jelas adanya Fakta-Fakta segala bentuk Penyimpangan yang terjadi bukan dari sisi Pengelola Pemerintah Desa Tambak Sawah saja. Namun Kali ini seluruh Kesalahan Dari Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Lima saksi Kepala Dinas yang dihadirkan tersebut sangat relevan dan mendukung konstruksi perkara oleh karena Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang selaku pengguna barang dan kepala Dinas lah yg mempunyai tugas dan kewajiban untuk melalukan pengelolaan secara benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah saat ini memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Beberapa pejabat aktif maupun nonaktif, serta pihak pengelola, diduga kuat terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan daerah.
“Ini bagian dari proses pembuktian. Saksi-saksi yang dihadirkan memang terkait langsung dan kami yakini bisa memperjelas dugaan penyimpangan yang terjadi selama bertahun-tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena akibat dari pengelolaan yg tidak benar tersebut merugikan keuangan negara dengan jumlah yang tidak sedikit yakni mencapai 9.7 Milyar Rupiah.
Penyidik kejaksaan negeri sidoarjo memastikan akan menuntaskan proses hukum atas perkara korupsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.(Yanti).