Liputan5news.com - Sidoarjo. Menindak lanjuti surat undangan dari wakil bupati Sidoarjo nomor : 300.1.4/6029/438.1./2025 tertanggal 04 Juni 2025 yang ditujukan kepada sdr/i Deni dan Merlisnawati selaku direktur PT. Surya Gemilang Multindo, untuk audensi tindaklanjut pengaduan masyarakat terhadap PT. Surya Gemilang Multindo.
Maka beberapa staf hingga direktur utama, dengan didampingi pengacara PT. Surya Gemilang Multindo yang beralamat di Ruko Sentral Jl. Jenggolo No 9 blok B 12 Pucang, Sidoarjo merasa kecewa atas ketidakhadiran wakil bupati Sidoarjo Hj.Mimik Idayana di rumah dinasnya, kamis (5/6/2025), untuk melakukan audensi tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait sengketa pembelian rumah agar cepat terselesaikan.
Namun sayang, ketika pihak PT. SGM hadir di Rumah Dinas Wakil Bupati Mimik Idayana tepatnya pukul 11.00 WIB, beliaunya tidak berada ditempat padahal surat undangan sudah dilayangkan ke perusahaan dengan waktu dan tanggal tertera.
Deni Irawan selaku Direktur PT. Surya Gemilang Multindo mengatakan Wabup tidak menemui PT. Surya Gumilang Multindo ini dapat menimbulkan pertanyaan sebab kami datang atas dasar surat undangan dari Wabup dan juga pemerintahan Kelurahan Pucang juga mendapat undangan juga, dan kami berangkat bersama-sama juga beberapa awak Media ke Rumah Dinas Wabup Sidoarjo dengan alamat Jalan Sultan Agung No.1 Sidoarjo, disini kami berharap tentang transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah agar tidak ada keraguan terhadap proses mediasi, agar dapat berjalan dengan efektif, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik.
"Dampak terhadap viral nya insiden ini di medsos tiktok dengan akun @bolodewe.id terhadap nama perusahaan kami mengenai sengketa pembelian rumah ini memiliki dampak yang signifikan terhadap usaha kami.
Hal yang sama dikatakan kuasa hukum PT. Surya Gumilang Multindo Budianto, S.H., kami datang dan kooperatif tetapi kami agak sedikit kecewa dan tidak puas dengan proses mediasi yang tidak berjalan dengan baik dan bertujuan agar permasalahan ini bisa terselesaikan dan tidak menjadi bias pada Perusahaan,” pungkasnya
Untuk diketahui, Konsolidasi dari kejadian yang sempat viral di medsos tiktok Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Pihak Perusahaan PT. Surya Gemilang Multindo yang beralamat di Ruko Sentral Jl. Jenggolo No. 9 blok B 12 Pucang, Sidoarjo sempat bersitegang meski akhirnya bisa dibicarakan dengan baik setelah mendengar permasalahannya.(Yanti)