Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Seleksi Perangkat Desa, Dua Kades dan Satu mantan Kades Diamankan Polisi


Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dua orang kepala desa aktif dan satu orang mantan kepala desa. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses ujian atau seleksi penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo. 


Peristiwa terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wib di McDonald’s Puri Surya Jaya Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo.


Ketiga diduga tersangka yakni MAS (40) yang merupakan Kepala Desa aktif Desa   Sudimoro Tulangan warga Sudimoro, S (54) yang merupakan Kepala Desa aktif Desa Medalem Tulangan warga medalem, SY (55) yang merupakan mantan Kepala Desa Banjarsari Buduran warga Banjarsari.


Para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan modus meminta dan selanjutnya menerima sejumlah uang, serta menjanjikan dapat meluluskan para peserta Ujian atau seleksi Penjaringan Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo .


Total Uang Tunai yang berhasil disita sebesar Rp. 1.099.830.000,- (Satu milyar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam press release di Mapolresta Sidoarjo dengan didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo dan Kasi Humas Polresta Sidoarjo. Senin (23/6/2025).


Lebih lanjut Tobing menyampaikan berawal adanya informasi dugaan pengaturan kelulusan pada “Ujian seleksi rekrutmen perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo”. Dengan adanya informasi tersebut maka selanjutnya Penyelidik Unit Idik III Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan analisa dan pendalaman dan atau melakukan penyelidikan.


"Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 Penyelidik atau petugas Unit Idik III Tipidkor mendapatkan informasi jika akan ada pertemuan di McDonald’s Puri Surya Jaya Gedangan Sidoarjo antara Tersangka MAS selaku Kepala Desa Sudimoro Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Tersangka S selaku Kepala Desa Medalem Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, dan Tersangka SY, Mantan Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo," jelasnya.


Masih kata Kapolresta Sidoarjo dengan adanya informasi tersebut, Petugas Unit Idik III Tipidkor melakukan pemantauan di sekitar McDonald’s Puri Surya Jaya Gedangan Sidoarjo. Dari hasil pemantauan, Kemudian sekitar Pukul 23.37 Wib petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo melihat ketiga tersangka antara lain: MAS, S dan SY, sedang melakukan pertemuan sambil makan malam di McDonald’s Perum Puri Surya Jaya Gedangan Kabupaten Sidoarjo dan melakukan komunikasi perihal ujian atau seleksi perangkat desa yang akan di laksanakan oleh para peserta seleksi esok harinya selasa 27 Mei 2025 pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai di kantor BKD Propinsi Jawa Timur.


"Pada saat itu terlihat jika SY, yang saat ini didampingi dengan istrinya yang bernama SN menunjukkan soal ujian kepada MAS dan S, dan dilokasi pertemuan ada juga T Driver tersangka MAS. Bahwa pada Hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar Pukul 01.20 Wib pertemuan para tersangka selesai," ungkapnya.


Kapolresta Sidoarjo juga menyampaikan selanjutnya 2 tersangka (MAS dan S) dengan mengendarai mobil daihatsu Xenia warna putih W-1494-WB yang dikemudikan oleh saksi T meninggalkan lokasi McDonald’s. Demikian juga tersangka SY dan istrinya (SN).


Lanjut Kapolresta Sidoarjo mengetahui hal tersebut selanjutnya petugas berpencar dan membagi tugas untuk membuntuti para tersangka. Bahwa beberapa saat kemudian sekitar Pukul 01.30 Wib petugas berhasil menghentikan laju kendaraan yang di kendarai tersangka MAS dan tersangka S yang dikemudikan oleh saksi T di Jalan Raya Frontage road Tebel Gedangan Sidoarjo dan kemudian berhasil diamankan.


"Setelah itu petugas meminta kepada para tersangka dan saksi T turun dari kendaraan atau mobil, dan setelah dilakukan pemeriksaan dalam mobil tersebut di dapati bungkusan plastik kresek warna hitam yang berisikan uang tunai sejumlah Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) yang berada di jok depan sebelah kiri (Tempat duduk tersangka MAS),"ungkapnya.


Kapolres juga menyampaikan sedangkan untuk tersangka SY dan istrinya SN juga berhasil diamankan di depan rumahnya Jalan Tumapel Desa Ketajen Gedangan Sidoarjo.


"Bahwa dari keterangan para tersangka jika uang senilai Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) tersebut adalah uang pelunasan dan akan di serahkan kepada tersangka SY jika peserta seleksi di nyatakan lulus tes atau ujian. Bahwa dalam pengembangan hasil pemeriksaan, SY menyerahkan uang yang diterima dari MAS dan S yang berasal dari peserta kepada SSP," terang Kapolresta Sidoarjo. 


Kemudian penyidik berhasil melakukan penyitaan uang tunai masing-masing sebesar:

* Rp. 230.000.000,- (Dua ratus tiga puluh juta rupiah) dari rekening BCA an. MAS;

* Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah dari rekening BRI an. MAS, serta penyidik juga berhasil melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 604.830.000,- (Enam ratus empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang disita dari rekening bank BCA atas nama SY, sehingga jumlah barang bukti uang tunai yang berhasil dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam proses penanganan perkara adalah sejumlah total ± Rp. 1.099.830.000,- (Satu Milyar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

* Rp. 185.000.000,- disita dari MAS, pada saat dilakukan tangkap tangan;

* Rp. 230.000.000,- disita dari MAS, setelah diambil dari rekening Bank BCA;

* Rp. 80.000.000,- disita dari MAS, setelah diambil dari rekening Bank BRI

* Rp. 604.830.000,- disita dari SY, setelah diambil dari masing-masing rekening:

- Bank BCA sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas nama SY;

- Simpeda Bank Jatim sebesar Rp. 6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh

ribu rupiah) atas nama SY;

- Bank Jatim Giro sebesar Rp. 97.980.000,- (sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) atas nama PT. SOJA TATA NUSANTARA milik SY.

Terhadap barang bukti tersebut sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.


Bahwa sejumlah uang tersebut berasal 18 (delapan belas) peserta ujian seleksi calon perangkat desa yang di terima oleh para tersangka .


"Para pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan pribadi. Sedangkan pembagian keuntungan yang didapatkan adalah sbb:

a. SY meminta uang kepada MAS dan S sebesar Rp. 100. 000.000,- (seratus juta rupiah) per peserta (SY memberikan fee ke MAS dan S sebesar Rp. 10.000.000,- / peserta, SY menyetorkan ke SSP sebesar Rp.50.000.000,- / peserta, jadi SY mendapatkan fee sebesar Rp. 40.000.000,-/ peserta

b. MAS dan S meminta kepada masing-masing peserta sebesar Rp. 120.000.000,-

sampai dengan Rp. 170.000.000,-

c. Keuntungan yang di dapatkan SY adalah sebesar Rp. 720.000.000,-

d. keuntungan yang didapatkan oleh MAS dan S adalah sebesar Rp. 300.000.000,-(masing-masing mendapatkan 150.000.000," jelas Kapolresta Sidoarjo. 


Kapolresta Sidoarjo menegaskan akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 12 B ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah). (Yanti)