Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Tanpa kehadiran Kades dan Sekdes, Warga Candinegoro Tetap lakukan Pembongkaran Paving


Liputan5news.com - Sidoarjo. Terkait ada nya dugaan penyerobotan tanah aset desa oleh pengembang perumahan Candinegoro Asri di Desa Candinegoro kecamatan Wonoayu yang hingga saat ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo oleh warga Desa Candinegoro, tidak mendapat respon dari pihak pengembang. 


Melihat tidak adanya respon dari pihak pengembang perumahan Candinegoro, pagi ini minggu 4 Mei 2025 puluhan warga Dusun Candidermo Desa Candinegoro melakukan aksi pembongkaran paving yang terpasang di jalan perumahan Candinegoro Asri yang diduga berdiri diatas tanah aset Desa Candinegoro. 


Turut hadir dalam kegiatan pembongkaran paving jalan di perumahan Candinegoro asri tersebut yakni Ketua BPD Desa Candinegoro Abdul Malik, Kepada Dusun Candidermo Beni Budianto, perangkat Desa Candinegoro, Ketua RW, Ketua RT, warga Dusun Candidermo. 


Warga sangat antusias melakukan pembongkaran paving jalan yang berdiri diatas tanah yang diduga merupakan tanah aset desa Candinegoro. Namun amat sangat disayangkan kepala desa Candinegoro Sema'un selaku pejabat tertinggi di Desa Candinegoro yang menerbitkan surat perintah tugas kerja bakti di Dusun Candidermo RT 02 RW 03 pada tanggal 03 Mei 2025 tidak hadir dalam kegiatan kerja bakti tersebut tanpa ada keterangan yang jelas. Begitu juga pihak sekretaris desa (carik) juga tidak hadir di lokasi kegiatan kerja bakti. 



Dalam keterangannya ketika ditemui awak media di lokasi kegiatan kerja bakti, Ketua BPD Desa Candinegoro, Abdul Malik menyampaikan pada hari merupakàn jadwal pembongkaran paving jalan di perumahan Candinegoro Asri. Sebelum kegiatan kerja bakti pembongkaran paving ini dilaksanakan kami sudah melaksanakan rapat yang dihadiri oleh semua perangkat desa. Hasil keputusan rapat bahwa semua peserta rapat sudah sepakat bahwa pembongkaran paving ini dilaksanakan pada hari Minggu pagi 4 Mei 2025, dan sesuai instruksi kepala desa semua perangkat desa harus hadir dalam kegiatan kerja bakti pembongkaran paving tersebut.


"Pada waktu rapat saya menegaskan bahwa semua perangkat desa baik itu kepala desa maupun sekretaris desa harus hadir dalam kerja bakti pembongkaran paving itu. Namun kenyataan dilokasi kerja bakti pembongkaran paving pada pagi ini, kepala desa dan sekretaris desa tidak hadir di lokasi tanpa ada alasan yang jelas. Saya selaku BPD amat sangat kecewa karena yang mengundang rapat mereka, yang disaksikan oleh semua perangkat desa dan warga. Dan hasil keputusan rapat ditetapkan hari ini dilakukan pembongkaran paving," jelasnya. 


Malik menambahkan tadi kades mengirim foto lewat WA katanya ada ritual di Blitar, seharusnya kalau ada ritual jauh - jauh hari kan harus disampaikan. 


Masih kata Malik terkait permasalahan ini pihak pengembang perumahan sendiri sudah tidak ada etikat baik mulai dari awal kita melayangkan surat hingga tiga kali surat kita kirimkan, janji hanya tinggal janji dan sudah tidak koperatif. Sehingga kita perwakilan desa melakukan beberapa kali rapat untuk menindaklanjuti masalah ini. 


"Setelah kita lakukan pembongkaran ini kami menunggu pihak BPN untuk melakukan pengukuran," ucap Malik.


Disinggung mengenai batas patok tanah perumahan Malik menyampaikan masalah batas ini jelas, BPN mengatakan bahwa pengukuran tahun 2018 sudah diukur dan ada patok yang sudah teman - teman wartawan lihat, kenapa pengembang membangun hingga ke utara.


Malik menyampaikan harapannya kita sebagai perwakilan warga, masyarakat menginginkan agar tanah itu dikembalikan lagi kepada warga. 


Sementara itu, kepala dusun Candidermo yang turut hadir di lokasi pembongkaran paving, Beni Budianto menyampaikan terkait dugaan penyerobotan tanah aset desa oleh pihak pengembang perumahan Candinegoro Asri kami beberapa kali melayangkan surat kepada pengembang tetapi pengembang tidak menghiraukan. Maka dari itu pemerintah desa melalui BPD mengambil langkah untuk melaporkan ke Kejaksaan dan BPN. 


"Kami selaku kepala dusun sangat mendukung langkah yang ditempuh oleh BPD untuk klarifikasi ke BPN karena yang menaungi bagian tanah ini adalah BPN. Dalam masalah ini BPD cukup mendapatkan desakan dari RT dan RW karena masalah aset jalan ini belum ada kejelasan dari pihak pengembang," jelas Beni. 


Disinggung mengenai perintah kerja bakti pembongkaran paving ini Beni menyampaikan hari ini memang jadwal pembongkaran paving. Karena hari ini merupakan hari minggu, maka kemarin kepala desa memerintahkan semua perangkat tanpa kecuali untuk ikut hadir di kegiatan kerja bakti. 


Disinggung ketidak hadiran kepala desa beserta sekretaris desa dalam kegiatan pembongkaran paving ini Beni menyampaikan di group WA tidak ada secara resmi keterangan yang jelas terhadap ketidak hadiran kepala desa dalam kegiatan pembongkaran paving ini, saya tahunya dapat kabar dari warga bahwa pak kepala desa lagi ada di Blitar. Untuk pak sekretaris desa sendiri saya hubungi beberapa kali tidak ada respon dan saya jemput ke rumahnya orangnya tidak ada.


Tak ketinggalan Fitri user perumahan Candinegoro Asri no 14 menyampaikan pada awalnya ketika saya membeli rumah ini pihak developer menyampaikan bahwa rumah yang saya beli ini sesuai dan sertifikat pun sesuai, baik bentuk rumah maupun luasnya. Namun kata warga bahwa rumah saya itu memakan jalan. 


"Kondisi seperti ini membuat saya di rumah tidak nyaman karena saya sering didatangi warga. Kami berharap agar permasalahan ini secepatnya diselesaikan oleh pihak desa maupun pengembang perumahan. Kalau memang rumah saya memakan jalan dan mau di kepras yaa monggo silahkan asal sesuai dengan SOP dan bukti bukti yang jelas," pungkasnya.(Yanti)