Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku pencurian mobil Suzuki Futura tahun 2014 warna hitam.
Dua orang diduga pelaku pencurian yakni AW (32) warga Taman Utara dan MS (50) juga warga Taman Utara. Satu orang berinisial DOS masih buron.
Peristiwa terjadi pada saat hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 07.0 WIB di Tanah Kosong Jalan Manggis Taman Utara Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
Korban diketahui berinisial AF (36) warga Wonocolo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
Untuk melancarkan aksinya pelaku menggunakan modus yakni mencongkel pintu mobil dengan menggunakan kawat untuk membuka pintu sebelah kiri yang kemudian tangan kanan pelaku dimasukkan untuk membuka kunci pintu mobil dari dalam yang kemudian merusak kabel kunci di mobil untuk menghidupkannya.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku yakni : 1 buah Planger besi, 1 buah ban cadangan, 1 Unit mobil Suzuki Futura tahun 2014 warna hitam.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 02.00 kendaraan milik korban A. F diparkir ditanah kosong dekat dengan rumahnya. Kemudian pelaku A.W dan M.S melihat kendaraan tersebut berencana untuk mengambil kendaraan dan menjualnya.
"Pelaku A.W selaku eksekutor mencoba untuk membuka pintu kendaraan dari sebelah kiri dengan membukanya menggunakan kawat yang diselipkan di pintu, kemudian pintu di buka. Dengan tangan pelaku A.W dimasukkan kedalam pintu tersebut dan mencabut kunci pintu yang ada didalam. Setelah pintu tersebut terbuka pelaku A.W merusak switch kabel kunci kontak untuk menghidupkan mobil," ungkapnya.
Lanjut Kasat Reskrim setelah mobil menyala sedangkan untuk pelaku lainnya M.S berjaga untuk mengawasi keadaan yang ada disekitar. Setelah mendapatkan kendaraan tersebut pelaku A.W dan M.S menjualnya di Madura dengan harga Rp.8.500.000,- dengan pembagian Rp. 2.000.000 hasil tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
"Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya tujuh tahun," pungkasnya.(Yanti)

