Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo telah berhasil menangkap dan mengamankan Pelaku Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di dua tempat yang berbeda yaitu di Fly Over Desa Masangan Wetan Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dengan obyek Dompet dan Handphone milik korban.
Dalam dua kasus kekerasan yang terjadi di Dua tempat yang berbeda yaitu pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, yakni kasus pencurian dengan kekerasan di Fly Over Desa Masangan Wetan dan pengeroyokan di depan Apotik DEDE FARMA, Jalan Raya Dungus, Desa Sukodono, yang kejadiannya pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Korban yakni A.A (20), pelajar asal Desa Suruh, mengalami kekerasan secara bersama-sama oleh sekelompok pelajar berjumlah empat orang. Para pelaku diketahui adalah E.A (19), D.F (18), D.R.I (18), dan M.H.S (18). Motif kekerasan bermula dari unggahan kaos yang dinilai melecehkan simbol kelompok pelaku.
Pelaku E.A berpura-pura membeli kaos melalui media sosial dan mengatur transaksi COD di lokasi kejadian. Saat korban datang seorang diri, ia dikepung, dipukul, ditendang, dan dilempar helm hingga mengalami luka di pelipis. Selanjutnya, pelaku D.F mengambil dompet dan handphone milik korban.
Sedangkan Kasus Pengeroyokan di Depan Apotik DEDE FARMA tepatnya pada Sabtu, 18 April 2025, pukul 00.30 WIB, rombongan pelaku yang sebelumnya melakukan pengeroyokan kembali melakukan kekerasan terhadap Sdr. M.A.D.P (16), pelajar asal Dungus Wetan. Pelaku D.F dan D.A.S (20) memaksa korban menyerahkan hoodie yang dikenakannya. Karena korban menolak, ia dipukuli dan ditendang di bagian kepala hingga luka, lalu hoodie miliknya dirampas.
Barang bukti yang diamankan: 1 potong hoodie warna hitam, 1 unit handphone Oppo biru, 1 buah Hem hitam.
Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sarta dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (14/5/2025).
"Motif dari kedua tindakan kekerasan ini dilatarbelakangi oleh perasaan tersinggung dan dendam terhadap simbol atau tulisan yang terdapat pada pakaian korban yang dianggap menghina kelompok pelaku," ungkapnya.
Masih kata Wakapolresta Sidoarjo atas kejadian tersebut, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku utama E.A pada pukul 03.00 WIB di kediamannya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku lain berhasil diringkus di rumah masing-masing.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan:
Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP: Tindak kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka-luka (Ancaman hukuman 7 tahun penjara).
Pasal 365 ayat (1) KUHP: Pencurian yang disertai kekerasan Ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.(Yanti)