Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan empat orang yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan.
Peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 23.06 WIB di Jalan Pahlawan Tepatnya depan Halte Pondok Mutiara Kelurahan Lemahputro Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
Korban di ketahui berinisial SM. (46) Warga Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang Jawa Tengah
Sementara itu empat orang diduga pelaku diantaranya D.I. alias KW (30) warga Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo sebagai joki, M. I. alias GN (16) warga Tambak wedi kenjeran selaku eksekutor, A. G. (25) warga Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan selaku penadah, M. F. C. (24) warga Kecamatan Krembangan Kota Surabaya selaku penadah.
Untuk melancarkan aksinya pelaku berjumlah 2 orang memepet korban kemudian pelaku menarik tas korban hingga korban terjatuh mengakibatkan kritis kemudian meninggal di Rumah Sakit
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi diantaranya : baju pelaku yang digunakan saat melakukan penjambretan, Kendaraan Satri FU warna hitam tanpa Nopol, yg digunakan sarana saat penjambretan, Helm yang digunakan oleh pelaku, HP pelaku yang dibeli menggunakan uang hasil penjambretan, uang sisa hasil 1.700.000.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB korban atas nama SM pulang dari Bekerja di Mall Cito Surabaya. Sesampainya di TKP depan Halte Pondok Mutiara Kabupaten Sidoarjo korban dipepet oleh 2 orang pelaku kemudian tas korban ditarik oleh pelaku hingga korban terjatuh mengakibatkan kritis kemudian meninggal di Rumah Sakit.
"Menindaki kejadian tersebut team opsnal gabungan di pimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo mendatangi TKP untuk olah TKP serta melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan petunjuk yang mengarah ke pelaku. Kemudian kurang dari 2x24 Jam seluruh pelaku dapat diamankan oleh tim gabungan di wilayah Surabaya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Sidoarjo," ungkapnya.
Christian Tobing menegaskan atas perbuatan diduga pelaku disangkakan pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.(Yanti)