Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Beraksi di 13 Titik di Sidoarjo


Liputan5news.com - Sidoarjo. Dalam waktu dua hari Jajaran Unit Reskrim Polsek Taman bersama Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 13 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sidoarjo. 


Dua pelaku berinisial H.S (38) dan M.F.N (26) ditangkap dalam operasi yang dilakukan aparat kepolisian.


Sementara itu Tiga dari 13 lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Taman, yaitu di Desa Beringinbendo, Perumahan Taman Pondokjati, dan Kos di Desa Beringinwetan. Kejadian tersebut berlangsung dalam rentang waktu April hingga Mei 2025, dengan modus operandi yang sama: memanfaatkan kunci palsu untuk membawa kabur sepeda motor yang diparkir di teras rumah atau area kos.


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam Press Release ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo Rabu ( 14/05/2025) mengungkapkan, bahwa para pelaku kerap beraksi saat dini hari. “Para tersangka berkeliling menggunakan sepeda motor, lalu mengincar motor korban yang ditinggal di teras atau tempat parkir kos, dan menggunakan kunci palsu yang telah disiapkan sebelumnya,” ujar Kapolresta.


Selain itu Total ada 13 lokasi pencurian yang dilakukan tersangka di beberapa kecamatan: Taman (3 TKP), Waru (4 TKP), Sukodono (2 TKP), Buduran (2 TKP), Sedati (1 TKP), dan Gedangan (1 TKP).


Korban yang telah melapor di antaranya adalah AAI (21), MCD (23), dan MZ (35). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor, lima unit ponsel, beberapa plat nomor palsu, serta sepuluh buah kunci palsu berbagai jenis.


Penangkapan bermula ketika warga memergoki aksi pencurian di Desa Beringinbendo pada 9 Mei 2025. Saksi yang melihat langsung kejadian membangunkan korban, yang kemudian bersama warga mengamankan pelaku M.F.N. Setelah dilakukan pemeriksaan, M.F.N mengakui melakukan aksinya bersama H.S.


Unit Reskrim Polsek Taman bersama tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian membekuk H.S. di kawasan Waru pada 10 Mei 2025 pukul 21.30 WIB saat hendak menemui rekan sekomplotannya.


Aksi para pelaku tergolong pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pasal tersebut mencakup tindak pidana pencurian yang dilakukan.(Yanti)