Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Kejari Kabupaten Probolinggo Tetapkan Bendahara SMP Islam di Maron Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Probolinggo, Liputan5news.com:Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan seorang bendahara yayasan di Kecamatan Maron, sebagai tersangka. 

Tersangka dugaan korupsi ini,AW (43) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang merupakan Bendahara Yayasan SMP Islam Ulul Albab.

AW ditetapkan tersangka setelah terlibat kasus korupsi dana hibah pembangunan gedung SMP tahun 2022 lalu melalui serat aspirasi mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Kasi Pindana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Probolinggo Andika Nugraha mengatakan, melalui program tersebut, tersangka mengajukan anggaran senilai Rp 1.085.851.000 untuk pembangunan gedung SMP kepada Biro Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur di tahun 2021.


"Selanjutnya pada tahun 2022, SMP Islam Ulul Albab menerima dari anggaran tersebut sebesar Rp 877.424.000 untuk pembangunan itu," kata Kasi Pidsus Andika, Kamis (8/5/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Andika, ditemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan tersangka yang menggunakan anggaran pembangunan gedung tidak untuk peruntukannya.

"Dari hasil penghitungan kerugian dari keuangan negara oleh BPK ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 583.153.266.96 dengan beberapa modus yang dilakukan," ujar Andika.

Beberapa modus korupsi yang dilakukan tersangka, menurut Andika, memalsukan SPJ, merekayasa LPJ, melakukan markup harga dan jumlah pembelian barang dalam proses pembangunan gedung sekolah.

"Juga menggunakan nama orang tua siswa menjadi pekerja pembangunan gedung itu. Dalam penyelidikan kami, ada satu gedung yang direkayasa tersangka," pungkasnya. (Ze**)