Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Akibat Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Diamankan Polisi


Liputan5news.com - Sidoarjo. Akibat melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pria berinisial RD (48) warga Kepatihan Tulangan diamankan Polisi. 


Peristiwa terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB di Desa Kepatihan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo.


Diketahui korban adalah MAWAR (14) warga Desa Kepatihan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo.


Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku dan korban yakni : 1(satu)stel baju korban, 1 (satu)potong selimut, 1(satu)potong sarung


Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Senin (26/5/2025).


Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan kronologi kejadiannya, awal mulanya pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB saat itu korban pulang dari warung sendirian dan pada saat di depan rumah terlapor, terlapor memanggil korban. Lalu korban berhenti kemudian korban diajak terlapor ke depan teras rumah terlapor. Kemudian terlapor tanya -tanya kepada korban “kamu dari mana, beli apa, lapar atau tidak.


"Selanjutnya terlapor menarik tangan korban lalu korban dipangku oleh terlapor. Kemudian terlapor memeluk perut korban dengan menggunakan tangan kanannya dan tangan kirinya memegang rokok," ungkapnya. 


Lanjut Kasat Reskrim setelah itu korban diajak terlapor masuk ke dalam rumah kemudian terlapor mendorong badan korban masuk ke dalam kamar hingga korban tiduran di atas kasur. Selanjutnya terlapor juga ikut tiduran diatas kasur tersebut tidak lama kemudian terlapor memeluk badan korban lalu terlapor melakukan cabul terhadap korban hingga koban kesakitan.


"Selanjutnya terlapor melepas sarungnya (tidak pakai celana dalam). Kemudian terlapor menindih badan korban dan berusaha memaksa melakukan persetubuhan terhadap korban. Namun korban mendorong badan terlapor dan akhirnya terlapor tidak bisa melakukan persetubuhan terhadap korban," jelasnya.


Masih kata Kasat Reskrim selanjutnya terlapor memaksa menarik tangan korban untuk memegang alat kelaminya namun korban tidak mau. Tetapi terlapor tetap saja menyuruh korban memegang alat kelaminnya. Setelah itu terlapor menyuruh korban mengulum alat kelaminnya dengan menekan-nekan alat kelaminnya ke mulut korban hingga spermanya keluar sedikit di mulut korban. 


"Setelah itu terlapor menarik alat kelaminnya dari mulut korban kemudian spermanya dikeluarkan di perut korban. Lalu terlapor mengambil selimut untuk mengelap sperma yang ada di perut korban tersebut," jelasnya.


Kasat Reskrim menambahkan selanjutnya korban membetulkan pakaiannya. Kemudian terlapor menyuruh korban pulang sambil bilang kepada korban “sudah pulango,ojo bilang bundamu"lalu korban pulang. Terlapor merupakan tetangga korban yang rumahnya berhadapan dengan rumah korban.


Menurut keterangan Kasat Reskrim pelaku melakukan hal tersebut karena nafsu dan sudah lama tidak hubungan badan dengan perempuan karena istrinya meninggal dunia dari tahun 2021.


Pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025, sekira pukul 02.00 Wib pelaku di serahkan oleh orang tua korban ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Terhadap pelaku di lakukan penahanan di rutan Polresta Sidoarjo


"Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat,melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5(lima)tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," pungkasnya. (Yanti)