Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

51 Pengusaha Tahu Tidak Diperbolehkan Lagi Menggunakan Bahan Bakar Limbah Plastik


Liputan5news.com - Sidoarjo. Sebanyak 51 home industri pabrik tahu yang notabene dalam proses membuat tahu dan penggorengan tahu memakai bahan bakar limbah plastik pada hari Kamis (15/5/25) kembali di sidak dan ditertibkan oleh, Dinas Disperindag, Dinas DLHK dan Sat pol PP Sidoarjo.



51 pabrik tahu dan penggorengan tahu skala besar di dusun klagen Desa Tropodo Kecamatan Krian memakai bahan bakar limbah plastik, dan sudah ditertibkan di pemdes Tropodo melalui rapat koordinasi kesepakatan hanya 14 pengusaha yang mau tanda tangan.



Hadir di lokasi sidak, Kepala DLHK Sidoarjo H. Amig, Kasatpol PP Sidoarjo Yani Setiawan, dan Kepala Disperindag Wiwit, serta Forkopimka Krian, Ketua LSM Lira Abah Nisar. Sidak dilakukan dengan cara mengunjungi satu per satu home industri pabrik tahu, serta mengkordinir satu per satu home industri pabrik tahu diberi tenggang batas waktu satu minggu untuk tidak lagi memakai bahan bakar limbah plastik.



Kepala DLHK Sidoarjo H. Amig menyampaikan pagi hari ini kami bersama dinas terkait pemkab Sidoarjo membersihkan dan mengambil sisa limbah plastik bahan bakar pabrik tahu yang digunakan untuk menggoreng tahu. Pemakaian bahan bakar limbah plastik ini sangat sangat tidak diperbolehkan, karena dampak polusi yang bertebaran sungguh sangat membuat sesak napas, bahkan diduga banyak warga yang meninggal dunia akibat erosi polusi udara yang berwarna hitam pekat. Maka dari itu sudah hampir 5 truck box engkel sampah limbah plastik tersebut berhasil kita angkut dan kita buang ke TPA Jabon. 



Lanjut Kades Tropodo Haris Iswandi menyampaikan, masalah ini mulai muncul dari tahun 2019 semoga dalam penertiban pengusaha home industri tahu bersama dinas terkait pemkab Sidoarjo bisa steril kembali suasana polusi di dusun klagen Desa Tropodo Kecamatan Krian ini. Pemakaian bahan bakar limbah plastik ini ada penyuplai dari luar daerah yang masuk menawari pemilik atau pengusaha kesini.



"Para pengusaha home industri pabrik tahu ini kami beri batas waktu hanya satu minggu untuk tidak mengulangi menggunakan bahan bakar limbah plastik. Bila mereka melanggar akan dikenakan sanksi hukum APH. Hal ini kita lakukan karena untuk memberikan efek jera serta sadar diri tentang arti polusi yang ditimbulkannya dan bisa mengerti lebih dalam arti dari sebuah kesehatan," ungkapnya. 



Sementara Kapolsek Krian Kompol IGP Atmagiri, S.H., M.H., juga menyampaikan saya berharap ada tindakan tegas dan terukur oleh Dinas terkait Pemkab Sidoarjo, dikarenakan kasus polusi asap tebal hitam home industri pabrik tahu dusun Klagen Desa Tropodo ini sudah terdengar oleh Pemerintah RI. Selain itu dampak polusi asap tebal hitam ini sangat berbahaya dan membahayakan, bila dinas terkait tidak ada tindakan secepatnya kami Forkopimka Krian akan segera membentuk Tim satgas anti polusi demi kenyamanan dan keselamatan,serta kesehatan warga. (Yanti)