PROBOLINGGO – Liputan5News.com
Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah kepada oknum Kepala Desa Plaosan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan informasi dan pengaduan sejumlah warga, oknum kepala desa tersebut diduga melakukan mark-up anggaran Dana Desa tahun 2023, 2024, hingga 2025. Selain itu, muncul dugaan persoalan dalam program ketahanan pangan tahun 2024 yang pengadaannya berupa kambing.
Warga menduga kambing yang dibeli melalui program ketahanan pangan tersebut telah dijual. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, termasuk pemeriksaan dokumen pengadaan, jumlah ternak, serta pertanggungjawaban anggarannya.
Tidak hanya itu, sejumlah warga juga mengeluhkan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal masyarakat sebagai Prona.
Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, proses pengurusan sertifikat tanah melalui program tersebut sudah hampir satu tahun belum juga selesai.
Lebih jauh, warga mengaku dimintai sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp9 juta hingga belasan juta rupiah. Lebih dari sepuluh warga disebut merasa dirugikan dan mempertanyakan kejelasan proses pengurusan sertifikat tanah tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan sejumlah tudingan terhadap kepala desa. Bahkan, muncul ungkapan dari warga bahwa uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, tudingan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
TIM INVESTIGASI LAKUKAN KONFIRMASI
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim investigasi LSM Penjara Indonesia bersama media Liputan5News.com berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Plaosan, Kecamatan Krucil.
Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Selasa, 3 November 2026, nomor telepon dan WhatsApp kepala desa yang bersangkutan belum dapat dihubungi.
Tim investigasi juga telah melayangkan surat resmi kepada Camat Krucil dan Kepala Desa Plaosan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Camat Krucil, Febi, memberikan jawaban bahwa permasalahan tersebut sudah selesai ditangani oleh Inspektorat.
Namun, ketika tim meminta penjelasan lebih lanjut mengenai bukti atau dokumen resmi hasil pemeriksaan Inspektorat, termasuk rekomendasi maupun tindak lanjutnya, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut.
Tim investigasi menilai keterbukaan informasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut penting agar masyarakat mengetahui apakah persoalan yang dilaporkan benar-benar telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
LSM PENJARA INDONESIA SIAP BAWA KE RANAH HUKUM
Persoalan ini mendapat sorotan dari Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten/Kota Probolinggo Raya, Samat Jawara.
Ia menyatakan pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan dan Unit Tipikor Polres Probolinggo agar dugaan penyimpangan Dana Desa, pengelolaan anggaran ketahanan pangan, serta dugaan pungutan dalam program PTSL dapat ditelusuri secara profesional.
"Kami tidak ingin ada pihak yang bermain-main dengan anggaran Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Apabila memang ditemukan penyimpangan, kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Samat Jawara.
Ia juga meminta agar dugaan pungutan dalam program PTSL diperiksa secara menyeluruh, termasuk dasar penarikan biaya, peruntukan uang yang telah disetorkan warga, serta kejelasan proses penerbitan sertifikat tanah.
Menurutnya, setiap warga berhak memperoleh pelayanan publik yang transparan dan tidak boleh dirugikan oleh praktik yang bertentangan dengan aturan.
"Di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum.(tim)
