Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

DPD GMPI Probolinggo Raya Desak Ombudsman RI dan Ditjen Pemasyarakatan Sidak Lapas Kelas IIB Probolinggo


PROBOLINGGO — Maraknya temuan persoalan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di berbagai daerah kembali menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut turut mendorong Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Probolinggo Raya mendesak Ombudsman Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIB Probolinggo.

Desakan tersebut disampaikan GMPI menyusul informasi mengenai masih ditemukannya penggunaan telepon seluler (HP) secara ilegal oleh warga binaan di dalam Lapas.

Ketua GMPI Probolinggo, A Dhani, menilai keberadaan HP di dalam Lapas bukan persoalan sepele. Terlebih apabila perangkat komunikasi tersebut digunakan untuk menjalankan aktivitas yang melanggar hukum.

“Kalau benar warga binaan masih leluasa menggunakan HP secara ilegal, ini bukan persoalan sederhana. Apalagi kalau alat komunikasi tersebut digunakan untuk menjalankan bisnis narkoba dari dalam Lapas,” kata Dhani, Rabu (7/10/2026).

Menurut Dhani, pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya warga binaan yang diduga masih dapat menggunakan alat komunikasi tanpa pengawasan sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut, lanjut dia, harus menjadi perhatian serius jajaran pemasyarakatan karena Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pengamanan warga binaan, bukan justru menjadi ruang yang memungkinkan aktivitas ilegal tetap berjalan.

“Kami menduga hal ini bukan sekadar keteledoran. Ada indikasi yang harus diperiksa secara serius, apakah memang terjadi pembiaran atau ada faktor lain yang memungkinkan HP bisa masuk dan digunakan di dalam Lapas,” tegasnya.

GMPI meminta persoalan tersebut tidak hanya diselesaikan melalui razia rutin yang sifatnya internal. Menurut Dhani, perlu ada pemeriksaan independen dan mendadak untuk mengetahui kondisi sebenarnya di dalam Lapas Kelas IIB Probolinggo.

Oleh karena itu, GMPI mendesak Ombudsman RI melakukan pemeriksaan terhadap aspek pelayanan publik dan pengawasan di Lapas Kelas IIB Probolinggo. Selain itu, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas juga diminta turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan petugas.

“Jangan hanya mengandalkan laporan dari internal Lapas. Ombudsman dan Ditjen Pemasyarakatan harus turun sendiri. Lakukan sidak mendadak, periksa blok hunian, kamar warga binaan, jalur masuk barang, sistem pemeriksaan, sampai mekanisme pengawasan petugas,” ujar Dhani.

Dhani juga meminta apabila dalam sidak ditemukan HP ilegal, pemeriksaan tidak berhenti pada penyitaan perangkat.

Menurutnya, aparat perlu menelusuri bagaimana HP tersebut dapat masuk ke dalam Lapas, siapa penggunanya, dari mana perangkat diperoleh, serta untuk keperluan apa alat komunikasi tersebut digunakan.

“Kalau ditemukan HP, jangan cuma disita. Telusuri. Periksa secara digital sesuai prosedur hukum. Apakah digunakan untuk komunikasi biasa, transaksi narkotika, atau justru mengendalikan jaringan dari dalam Lapas. Semua harus dibuka berdasarkan bukti,” katanya.

GMPI juga meminta agar pengawasan tidak hanya diarahkan kepada warga binaan. Jika ditemukan adanya celah pengamanan yang memungkinkan barang terlarang masuk, maka seluruh rantai pengamanan perlu dievaluasi.

“Kalau HP bisa masuk dan digunakan secara berulang, pertanyaannya adalah bagaimana sistem pengamanannya? Siapa yang bertugas melakukan pemeriksaan? Apakah ada kelalaian atau justru ada pembiaran? Ini yang harus dijawab melalui pemeriksaan,” lanjut Dhani.

Lebih jauh, GMPI meminta Ombudsman RI dan Ditjen Pemasyarakatan memberikan perhatian khusus terhadap Lapas Kelas IIB Probolinggo agar persoalan penggunaan HP ilegal dan informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika di dalam Lapas dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.

Dhani menegaskan, pihaknya tidak ingin tuduhan atau informasi yang berkembang berhenti menjadi polemik di ruang publik. Menurutnya, cara paling tepat untuk membuktikan kondisi tersebut adalah dengan pemeriksaan langsung dan transparan.

“Kami tidak ingin hanya berteriak di luar. Kami ingin lembaga yang memiliki kewenangan turun dan memeriksa. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa tidak ditemukan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi dan harus ada tindakan,” tegasnya.

GMPI berharap sidak dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya agar pemeriksaan benar-benar dapat menggambarkan kondisi faktual di dalam Lapas.

Selain pemeriksaan terhadap penggunaan HP, GMPI meminta pemeriksaan juga mencakup potensi masuknya narkotika, sistem kunjungan, pemeriksaan barang dan makanan, pengawasan petugas, serta mekanisme pengaduan warga binaan.

“Lapas harus steril dari narkoba dan alat komunikasi ilegal. Kalau ada celah, harus segera ditutup. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah persoalannya menjadi besar,” pungkas Dhani.

Sementara itu hingga berita ini dibuat belum ada pernyataan resmi dari pihak lapas kelas IIB Probolinggo.(red)