PASURUAN, Liputan5news.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan akhirnya bertindak tegas. Dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2023-2025 yang selama ini jadi gunjingan, resmi dibongkar.
Tak main-main, Kajari Kota Pasuruan langsung menetapkan dua petinggi KONI sebagai tersangka dan menahannya hari ini, Kamis (29/10/2026).
Kedua tersangka itu adalah GS, Ketua Umum KONI Kota Pasuruan Periode 2023-2025 dan ACIB, Bendahara KONI pada periode yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dalam konferensi pers menyampaikan, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-103/M.5.15/Fd.2/05/2026 tanggal 26 Mei 2026.
Tim Pidsus Kejari Kota Pasuruan tidak bekerja setengah hati. Selama 5 bulan penyidikan, mereka mengumpulkan bukti yang sangat komprehensif:
- 68 Orang Saksi diperiksa, mulai dari Pengurus Harian, Sekretariat KONI, Dinas Pengampu (Dispora), hingga penyedia barang.
- Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pasuruan Nomor: 700.1.2.2/503/060/LHA/2026 tanggal 16 Oktober 2026.
- Barang Bukti:Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan dan Stempel Palsu.
- 2 Ahli: Ahli Hukum Administrasi Keuangan Negara dan Ahli Auditor.
Hasilnya, terungkap modus busuk: pembelanjaan fiktif, manipulasi LPJ, dan belanja tidak sesuai ketentuan.
Perbuatan GS dan ACIB dinilai melanggar PP No. 12/2019, Permendagri No. 77/2020, Perwali Pasuruan No. 16/2021, dan Permenpora No. 14/2024. Yang mengakibatkan negara dirugikan Rp 481.794.783,-
Berdasarkan kecukupan alat bukti, Kamis (29/10/2026) Kejari resmi menetapkan,GS dan ACIB Sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal Berat Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor. Dengan Ancaman di atas 5 tahun penjara.
Karena ancaman di atas 5 tahun dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan serta mempengaruhi saksi (Pasal 100 UU No. 20/2025 tentang KUHAP), Kejari langsung melakukan penahanan.
Keduanya dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari, mulai 29 Oktober s/d 17 November 2026.
Kajari menegaskan, penyidikan akan terus didalami untuk merampungkan berkas agar segera dilimpahkan ke Penuntut Umum. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.(ze*)
