PASURUAN,Liputan5news.com;Aliansi Poros Tengah kembali mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada kamis (20/08/2026). Kedatangan mereka untuk menagih janji penyelesaian sengketa lahan warga Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang yang telah berlangsung puluhan tahun tanpa kepastian hukum.
Dalam audiensi tersebut, Saiful arif selaku kuasa dari warga pemilik tanah menyampaikan bahwa sebagian tanah milik mereka bahkan telah dijadikan akses jalan bagi perusahaan tambang tanpa adanya kompensasi atau ganti rugi dari pihak terkait.
"Perjuangan warga dan ahli waris pemilik tanah sudah puluhan tahun memperjuangkan haknya.Tanah mereka bahkan digunakan untuk jalan tambang, tapi tidak ada pemberitahuan apalagi ganti rugi. Kami datang ke DPRD karena harapan wakil rakyat ini bisa membela rakyat mendapatkan haknya," terang pria koordinator Aliansi Poros Tengah ini.
"Kita juga pernah berkirim surat ke pemerintah kecamatan lumbang,tapi selalu saja ada alasan yang disampaikan pihak camat ,sehingga sampai saat ini belum jelas tindakan camat yang seperti apa menyikapi hak warganya yang lama terabaikan.imbuh saiful .
Merespon tuntutan Poros tengah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf daniyal menyatakan bahwa persoalan yang disampaikan terkait hak warga desa cukurguling atas kejelasan tanah ini harus ditindaklanjuti secara serius.
Menurut Danil, langkah awal yang akan dilakukan Komisi III adalah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait sengketa tersebut.
"Komisi III tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi dari salah satu pihak. Setiap pihak yang berkaitan dengan persoalan ini perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan, sehingga persoalan dapat dilihat secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku," tegas Danil.
Danil juga menekankan bahwa sengketa pertanahan memiliki aspek hukum dan administrasi yang cukup kompleks. Karena itu, verifikasi dokumen menjadi kunci utama penyelesaian.
Perlu dilakujan verifikasi Dokumen lebih dalam dan teliti, diantaranya terkait,Letter C' dan riwayat kepemilikan tanah ,Bukti transaksi jual beli,Batas-batas tanah versi warga dan perusahaan ,Status ahli waris dan kajian Dasar hukum pembangunan dan penggunaan akses jalan oleh perusahaan tambang
Verifikasi akan dilakukan dengan melibatkan instansi terkait seperti BPN, Pemdes Cukurguling, Kecamatan Lumbang, dan pihak perusahaan yang menggunakan akses jalan tersebut.
"Kami berharap semua pihak kooperatif. Tujuannya satu, mencari keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Cukurguling," pungkas Danil.
Yudi buleng,koordinator Poros Tengah lainya berharap DPRD segera menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait agar sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun ini segera menemukan titik terang.
"Kita akan kawal permasalahan ini hingga tuntas dan warga memperoleh kejelasan hak atas tanahnya.tegas yudi.(ze)
