PROBOLINGGO – Liputan5News.com
Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Krucil diduga berupaya menyuap awak media Liputan5News.com agar berhenti menyoroti pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan di sekolah tersebut. Penawaran sejumlah uang disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah Fauzi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Langkah ini memicu kecaman tajam dari Ketua DPD LIRA Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, S.H. Pihaknya berencana melaporkan dugaan penyuapan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), sementara persoalan anggaran dan pelanggaran teknis akan dilaporkan ke BPK RI Perwakilan Jawa Timur.
Proyek bersumber dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (P2SP) Kementerian Pendidikan dengan nilai anggaran Rp2.034.330.000. Temuan investigasi bersama tim LIRA dan media mengungkapkan sejumlah pelanggaran spesifikasi teknis serta lemahnya pengawasan.
Saat dikonfirmasi di lokasi pada Selasa, 14 Juli 2026, Kepala Sekolah selaku Pengguna Anggaran mengakui keterbatasan kehadiran tim pelaksana maupun konsultan pengawas.
"Pengawas dan pelaksana ada, cuma tidak setiap hari di lapangan, paling tidak satu minggu sekali," ujar Fauzi.
Keterangan ini justru memperkuat dugaan ketidakberesan. Mengingat nilai anggaran yang besar, kehadiran tim pengawas yang hanya seminggu sekali dinilai berisiko tinggi menyebabkan pekerjaan tidak terpantau dan menyimpang dari ketentuan. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo saat dikonfirmasi hanya menyatakan: "Semuanya sudah dilaksanakan sesuai prosedur, dan Kepala Sekolah lah yang bertanggung jawab."
Berikut temuan investigasi di lapangan:
1. Pengawasan tidak rutin; konsultan pengawas dan pelaksana jarang hadir, pekerjaan berjalan tanpa kendali memadai;
2. Kedalaman sepatu kolom/cakar ayam pengecoran hanya 4,7 cm, tidak sesuai standar;
3. Pondasi menggunakan batu sungai berdiameter hingga 90 cm, melampaui ketentuan teknis;
4. Pasir yang digunakan tidak memenuhi syarat khusus untuk pengecoran kolom dan sloof;
5. Begel/tulangan besi berukuran 6 mm, padahal spesifikasi mensyaratkan ukuran lebih besar.
"Kami berasumsi karena lokasi proyek jauh dari pusat kota, diduga ada rekayasa Pengguna Anggaran dengan cara menurunkan kualitas material dan spesifikasi. Kehadiran pengawas yang terbatas dinilai diatur sedemikian rupa untuk mengelabui dan memanipulasi anggaran," tegas Sudarsono, S.H.
Dana proyek bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Tim investigasi menuntut pelaksanaan proyek dihentikan sementara. Laporan akan disampaikan ke Inspektorat Kabupaten, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, serta BPK RI. Dugaan penyuapan terhadap wartawan akan dilaporkan secara terpisah kepada APH.(tim)
