Probolinggo – liputan5news.com
Tim investigasi LSM Tamperak DPW Jawa Timur beserta unsur media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek perbaikan Jalan Lingkar Utara (JLU) di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Hasil pantauan lapangan memunculkan dugaan pelanggaran standar teknis dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Pimpinan LSM Tamperak DPW Jawa Timur, Sudarsono, SH, menyebutkan tim menemukan sejumlah kejanggalan dan ketidaksesuaian pelaksanaan, antara lain:
1. Pemasangan Udit tidak presisi: Banyak terdapat celah dan rongga, padahal seharusnya terpasang rapat dan rapi. Kondisi ini dikhawatirkan menurunkan kualitas serta ketahanan bangunan jalan;
2. Tidak terpasang papan informasi proyek: Hal ini memicu dugaan ketidakterbukaan dan ketidaktransparansi kegiatan yang dikerjakan oleh rekanan pelaksana CV tersebut;
3. Pelanggaran keselamatan kerja: Sebagian pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3 konstruksi, seperti helm pengaman dan sepatu tertutup;
4. Kurangnya rambu lalu lintas: Minimnya tanda peringatan di sekitar lokasi berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan yang melintas;
5. Pengawasan sangat lemah: Tim konsultan pengawas jarang terlihat berada di lokasi, sehingga kualitas pekerjaan tidak terjamin dan berpotensi tidak maksimal.
Perlu diketahui, proyek perbaikan dan pemeliharaan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kecamatan Mayangan ini merupakan ruas jalan nasional. Penanggung jawab utama pelaksanaannya adalah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur–Bali di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum. Sementara untuk pengaturan lalu lintas dan koordinasi wilayah, pelaksanaannya bersinergi dengan instansi daerah, meliputi Dinas Perhubungan Kota Probolinggo serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat.
“Merespons temuan ini, tim investigasi LSM Tamperak dan media berencana melaporkan hal ini ke Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini agar dilakukan pemeriksaan serta audit mendalam sebelum pekerjaan dilanjutkan lebih jauh,” tegas Sudarsono, SH.
Hingga berita ini diterbitkan, Selasa (30/6/2026), upaya konfirmasi kepada pihak terkait, antara lain Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, DPUPR Kota Probolinggo, dan Dinas PU Provinsi Jawa Timur, belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan resmi.(tim)
