Jember,
Dugaan pelanggaran pada kegiatan pertambangan batuan komoditas Tras, oleh PT Ussy Persada Grup (UPG), di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo nampaknya bakal berbuntut panjang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain melakuan penyelidikan terhadap aktivitas tambang PT UPG yang menyalahi aturan, pihak berwenang juga melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap sejumlah penerima material asal tambang ilegal itu. Utamanya PT. Semen Imasco Asiatic, Area Sawah, Puger Wetan, Kabupaten Jember, yang diduga menjadi penerima utama material tambang ilegal itu.
"Jika benar Semen Imasco mengambil bahan baku dari sana, Imasco bisa dijerat dengan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)," ujar Heri Pramono, Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Jember, Sabtu (13/06/2026).
Dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, lanjut Heri, telah mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral/batubara dari sumber ilegal (tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, atau SIPB). Pelanggaran ketentuan ini diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. "Ancaman hukumannya cukup berat, jadi kedepan kami minta Imasco untuk lebih selektif dalam menerima bahan baku, utamanya material tambang yang berasal dari luar Kabupaten Jember," pintanya.
Selain UU Minerba, imbuh Heri, PT. Semen Imasco Asiatic juga dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Karena lahan yang di tambang oleh PT UPG diduga tidak memiliki dan merupakan aset negara.
"Dari aktivitas pertambangan itu ada tanah negara yang ditambang tanpa izin, sehingga berpotensi memunculkan kerugian pada keuangan negara. Jadi mereka bisa dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi," pungkas Heri.
Untuk diketahui, aktivitas pertambangan di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto kembali mencuri perhatian berbagai pihak. Sejumlah pihak silih berganti turun melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berjalan diluar titik koordinat IUP yang telah ditentukan. Selain itu, aktivitas pertambangan yang telah berjalan beberapa tahun terakhir itu diduga dilakukan diatas tanah aset negara secara ilegal.
Inspektur Tambang Jatim selaku kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, bersama satker terkait juga telah meninjau kegiatan pertambangan yang diduga menyalahi kaidah teknis pertambangan yang baik. Sayangnya, hingga saat ini belum jelas sanksi apa yang diberikan oleh pemerintah terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan tambang itu.
Sementara itu, hingga berita ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait permasalahan ini. (Tim)
