Probolinggo liputan 5 news.com
SPBU dengan kode lokasi 5367223 yang berada di Desa Sepuhgemmbol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo setiap hari dipenuhi antrean kendaraan yang memanjang. Namun, kondisi ini berlangsung tanpa adanya penjagaan atau pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) Polres Probolinggo Kota.
Kondisi tersebut menimbulkan berbagai kecurangan yang merugikan kepentingan publik. Tidak hanya kendaraan umum dan pribadi yang membutuhkan bahan bakar solar yang mengantre, tetapi juga sejumlah tengkulak yang mengaku bergerak di bidang pertanian ikut menunggu giliran.
Dengan alasan akan menggunakan bahan bakar untuk menyalakan pompa air di sawah atau ladang, para tengkulak tersebut membeli solar dalam jumlah banyak menggunakan drum berukuran 40 liter. Namun, hasil pengamatan tim wartawan Liputan5News.com yang dilakukan langsung di lapangan selama seminggu menunjukkan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Sebagian besar pasokan solar yang dibeli oleh para tengkulak tersebut kemudian dijual kembali ke lokasi-lokasi tambang galian C yang tersebar di daerah Patalan dan wilayah sekitar Kecamatan Wonomerto. Praktik ini berlangsung secara terstruktur dan merugikan kepentingan konsumen umum.
Akibatnya, banyak konsumen yang hendak berangkat bekerja seringkali tidak kebagian pasokan bahan bakar, karena sebagian besar kuota yang tersedia dihabiskan oleh para tengkulak dengan modus yang disesuaikan tersebut.
Peristiwa ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat dan aktivis. Apakah aparat penegak hukum saat ini masih menunggu permasalahan ini menjadi viral baru kemudian bertindak? Atau justru terdapat dugaan bahwa oknum aparat menerima imbalan atau upeti dari kelompok tengkulak?
Berdasarkan pengakuan yang berkembang di masyarakat, kelompok tengkulak tersebut diketahui memiliki paguyuban yang terorganisir dengan baik. Dugaan kuat muncul bahwa jaringan yang terbentuk tidak hanya melibatkan anggota kelompoknya, tetapi juga diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum dan aktivis yang tergabung dalam aliansi Probolinggo Barat. Berbagai pihak diduga saling terhubung dalam suatu siklus yang menguntungkan, sehingga permasalahan ini seolah-olah tidak terlihat dan tidak ditindaklanjuti.
Selama ini, tidak ada tindakan penertiban yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Kondisi ini membuat masyarakat beranggapan bahwa seolah-olah pihak berwenang menutup mata terhadap permasalahan yang merugikan kepentingan bersama.
Berbagai pihak menuntut agar Polres Probolinggo Kota segera memberikan tindakan tegas kepada para tengkulak yang melakukan penyalahgunaan pasokan bahan bakar, serta menindak tegas pemilik SPBU yang diduga memungkinkan praktik kecurangan ini berlangsung. Tindakan tegas diperlukan untuk mengembalikan keadilan dan memastikan pasokan bahan bakar dapat dinikmati secara adil oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan.(tim)
