PASURUAN, Liputan5 newscom;Praktik pungutan uang ke siswa kembali terjadi. Wali murid MTs Negeri 6 Pasuruan memprotes pungutan “uang pengembangan madrasah” hingga 1 juta tiap siswa di tahun ajaran 2026/2027 ini.
Adapun Jenis Pungutan yang berlaku di MTS Negeri 6 Pasuruan tersebut tidak menyebutkan secara gamblang peruntukannya untuk apa saja ."dari data yang diterima media ini , pungutan uang tersebut bervariasi dari total 800 ribu hingga 1 juta rupiah lebih yang dibayarkan tiap semester ganjil genap dan para siswa tidak diberikan tanda bukti pembayaran, seperti kwitansi atau sejenisnya.
Holilurrohman,ketua lembaga perlindungan konsumen (LPK) BHARATA menegaskan bahwa pungutan pada siswa sangat tidak dibenarkan utamanya disekolah sekolah pemerintah atau sekolah negeri."Aturan Dilanggar "PP No. 48 tahun 2008 jo. PP No. 17 tahun 2010 Pasal 52 dan Peraturan menteri agama (PMA) No. 16 tahun 2020 tegas madrasah negeri "dilarang memungut biaya apapun dari peserta didik. Dana operasional dari BOS dan APBN.
Rohman menambahkan,ModusPungutan di MTS Negeri 6 Pasuruan ini via komite sekolah dengan dalih “sumbangan sukarela”, tapi siswa yang belum bayar nantinya ditahan rapor dan tidak boleh ikut ujian.
LPK BHARATA komda Pasuruan,Holilurrohman menuntut agar pihak MTS NEGERI 6 Pasuruan mengembalikan seluruh uang pungutan kepada wali murid ,Inspektorat Kemenag audit dana komite 3 tahun terakhir serta mendorong ada Sanksi tegas kepala madrasah jika terbukti melanggar.
" sanksi Kepala madrasah negeri yang terbukti pungli terancam sanksi disiplin ASN, mutasi, hingga pidana jika ada unsur pemerasan ,jelas Rohman .
Sementara itu, kepala sekolah MTS negeri 6 Pasuruan saat akan diklarifikasi tentang pemberlakuan pungutan uang siswa ,Rabu 6/5/2026 pagi,tidak bersedia menemui awak media dengan alasan sedang ada tamu."maaf mas pak KS tidak bisa menemui karena masih ada tamu .ungkap Nur , salah seorang staf tata usaha di MTS negeri 6 pada media ini setelah sebelumnya menyarankan untuk bisa menunggu kepala sekolah.(Ze)
