PROBOLINGGO – liputan 5 news.com
Proyek pemeliharaan jaringan irigasi di Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan. Kegiatan yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp100 juta dan volume pekerjaan sepanjang 213 meter tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek).
Proyek yang dialokasikan melalui Kelompok Tani (Poktan) Gemah Ripah Krajan itu ditemukan memiliki sejumlah kejanggalan di lapangan. Salah satunya adalah pemasangan batu yang diduga tidak menggunakan teknik jilid atau stek sebagaimana mestinya dalam pekerjaan konstruksi irigasi.
Selain dugaan ketidaksesuaian teknis, muncul pula informasi terkait adanya dugaan keterlibatan atau “cawe-cawe” dari oknum mantan Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan yang sebelumnya telah mengundurkan diri. Oknum tersebut diketahui juga merangkap sebagai perangkat Desa Klenang Kidul.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pekerjaan proyek tersebut diduga masih dikerjakan oleh oknum lama.
“Informasi yang beredar, pekerjaan ini masih digarap oleh ketua lama yang sudah mundur. Coba dilihat hasilnya, apakah sudah sesuai spesifikasi atau RAB? Tidak ada jilid atau stek sama sekali,” ujarnya.
Warga tersebut juga menilai bahwa kualitas pekerjaan tidak sebanding dengan anggaran yang dikucurkan, sehingga menimbulkan dugaan adanya penyimpangan.
Upaya konfirmasi kepada Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan yang baru berinisial MTR melalui pesan WhatsApp pada 20 Mei 2026 belum mendapat tanggapan hingga berita ini ditayangkan. Hal serupa juga terjadi saat media mencoba menghubungi mantan ketua berinisial ES pada 21 Mei 2026.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa posisi ketua baru hanya bersifat formalitas, sementara pengelolaan proyek masih dikendalikan pihak lama.
Secara hukum, jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan anggaran, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Menanggapi temuan ini, Ketua DPD LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, SH, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan dugaan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo serta Kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para petani sebagai pengguna irigasi.(tim)
