Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pemkab Probolinggo Diduga Kecolongan Pajak, Tambang Galian C, CV. Melangkah Maju Disorot



Probolinggo,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo disorot publik menyusul dugaan beroperasinya tambang galian C milik CV. Melangkah Maju di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Aktivitas pertambangan tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, namun diduga tidak memberikan kontribusi pajak yang jelas kepada daerah.

Berdasarkan informasi yang beredar, material tras hasil galian dari lokasi tersebut diduga dikirim secara rutin sebagai bahan baku semen ke tiga pabrik besar, yakni Pabrik Semen Imasco Puger Kabupaten Jember, Pabrik Semen Tiga Roda Kabupaten Banyuwangi, serta Pabrik Semen Cemindo yang berada di kawasan industri Kabupaten Gresik.

Ironisnya, meskipun aktivitas pertambangan dan pengiriman material diduga terus berjalan, Pemkab Probolinggo disebut-sebut tidak menerima pajak galian C maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari kegiatan tambang CV Melangkah Maju. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya kebocoran pendapatan daerah yang berlangsung cukup lama.

Jika dugaan tambang tanpa izin tersebut benar adanya dan telah beroperasi selama bertahun-tahun, potensi kerugian negara dan daerah diperkirakan bisa mencapai ratusan miliar rupiah, baik dari sektor pajak tambang, retribusi, maupun kewajiban lainnya yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Sejumlah pihak menilai Pemkab Probolinggo kecolongan dalam pengawasan, baik dari sisi perizinan maupun pengelolaan pajak pertambangan. Pemerintah daerah didesak untuk segera melakukan langkah konkret, mulai dari pemeriksaan legalitas IUP, penertiban aktivitas tambang, hingga audit potensi kerugian keuangan daerah.

Selain itu, Pemkab Probolinggo juga diminta memanggil dan meminta klarifikasi kepada tiga pabrik semen yang diduga menerima material tras tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah bahan baku yang diterima telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan perpajakan yang berlaku, serta untuk menelusuri tanggung jawab atas pajak tambang galian C yang diduga tidak pernah disetorkan.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pengiriman material dari tambang tersebut disebut masih berlangsung dan pabrik-pabrik semen terkait diduga tetap menerima pasokan material, meskipun legalitas tambangnya dipertanyakan.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Probolinggo, manajemen CV Melangkah Maju, maupun dari tiga pabrik semen yang disebutkan terkait dugaan tambang galian C. ilegal dan kewajiban pajaknya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Probolinggo berjalan sesuai aturan, transparan, serta tidak merugikan negara dan masyarakat.(tim)