KOTA PROBOLINGGO, liputan5news.com –
Dugaan penggunaan CV tidak aktif (CV mati) dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS dan BOSDA di sejumlah SMP Negeri di Kota Probolinggo mulai mendapat perhatian serius.
Inspektorat Kota Probolinggo pun turun tangan dengan menggelar audiensi bersama LSM dan awak media pada Jumat (22/5/2026) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Audiensi tersebut dihadiri Irbansus Bidang Investigasi Inspektorat Kota Probolinggo, Ngatmari, Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Jawa Timur, Soedarsono, SH, serta sejumlah perwakilan media. Namun, Kepala Inspektorat Kota Probolinggo diketahui tidak hadir dalam forum tersebut.
Dalam penjelasannya, Ngatmari menegaskan bahwa penggunaan dana BOS dan BOSDA telah memiliki aturan yang jelas, termasuk pembatasan anggaran untuk rehabilitasi sekolah.
“Penggunaan dana BOS hanya diperbolehkan untuk rehabilitasi ringan sekitar 20 persen dari total dana yang diterima sekolah dan tidak boleh melebihi ketentuan tersebut. Jika melampaui, maka itu menyalahi aturan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Inspektorat telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah sekolah yang diduga menggunakan CV tidak aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Probolinggo juga telah dilakukan guna memperdalam penelusuran kasus tersebut.
Di sisi lain, Ketua LSM TAMPERAK Jawa Timur, Soedarsono, SH, menilai penggunaan CV mati dalam proyek pengadaan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi mengarah pada praktik penyimpangan yang lebih serius.
“Ini menjadi indikator kuat adanya kongkalikong dalam proses pengadaan,” tegasnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah celah yang memungkinkan praktik tersebut terjadi, di antaranya lemahnya verifikasi legalitas perusahaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia pengadaan sekolah.
Padahal, kata dia, pengecekan status perusahaan dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem OSS maupun LPJK dalam waktu singkat.
Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan adanya kepentingan pihak tertentu di balik penggunaan nama perusahaan yang sudah tidak aktif, serta dugaan bahwa CV mati digunakan sebagai modus untuk mempermudah pencairan dana karena minim pengawasan.
Soedarsono menegaskan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi apabila ditemukan unsur pelanggaran.
“Kami akan melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat penegak hukum jika ada indikasi kuat pelanggaran,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Kota Probolinggo memastikan akan memproses seluruh hasil audiensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Inspektorat juga mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawal penggunaan dana BOS dan BOSDA agar tetap transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.(tim)
