Pasuruan, Liputan5news.com: Sidang perceraian di Pengadilan Agama kota Pasuruan di anggap telah menjadi argumen publik karena adanya dugaan setingan saksi palsu yang dapat mempengaruhi keputusan hakim. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi salah satu pihak dan merusak integritas sistem peradilan.
Penjelasan Ketua Pengadilan Agama Kota Pasuruan pada audiensi beberapa waktu lalu dinilai tidak memberikan jawaban atas permasalahan yang ada membuat beberapa aliansi aktivis di Pasuruan yang tergabung pada Poros tengah akan menggelar aksi Demonstrasi di depan pengadilan agama kota Pasuruan dan di gedung DPRD setempat.
“Ketua pengadilan tidak boleh mencampuri perkara yang masih berjalan. Memanggil majelis untuk meminta penjelasan pun tidak diperbolehkan karena dapat dimaknai sebagai intervensi. Jika para pihak belum puas terhadap putusan, tersedia mekanisme hukum seperti melaporkan ke Komisi Yudisial,” ungkap ketua pengadilan agama kota Pasuruan,Selasa 1/4/2026 pada saat audiensi.
Melalui salahsatu koordinator aksi poros tengah ,Yudi Buleng tuntutan aksi massa yang akan di gelar pada Senin ,13/4/2026 di depan Pengadilan agama dengan menghadirkan massa aksi sekitar 150 orang ini antara lain , menuntut Pengadilan Agama kota Pasuruan untuk menginvestigasi dan menghukum pelaku setingan saksi palsu.
Edy Ambon , koordinator aksi lainya juga menuntut Pemerintah melalui Mahkamah agung hingga komisi yudisial harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di Pengadilan Agama kota Pasuruan serta ada penguatan Sistem peradilan untuk mencegah setingan saksi palsu di masa depan."harus ada langkah konkrit untuk mencegah terjadinya upaya setingan terhadap saksi ,jangan hanya retorika aturan saja .tegas pria 50 tahun ini .Rabu,8/4/2026.(Ze)
