Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Tambang Pamatan dan Kelampok Langgar Kesepakatan Henti Sementara


 
PROBOLINGGO –Liputan5news.com

 Tambang galian C Pamatan dan Kelampok yang berlokasi di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, kembali memicu kemarahan warga. Pasalnya, kedua perusahaan tambang tersebut tetap melakukan aktivitas operasional pada Jumat (3/4/2026), padahal telah disepakati untuk menghentikan kegiatan sementara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
 
Pengamatan tim liputan5news.com di lapangan, terlihat sejumlah armada truk tambang masih ramai lalu lalang melintasi Desa Tanjung Rejo. Padahal, dalam RDP yang digelar di Kantor Kecamatan Tongas beberapa waktu lalu, telah dicapai kesepakatan bahwa aktivitas tambang akan dihentikan selama kurang lebih satu minggu.
 
Penghentian sementara itu dimaksudkan untuk menunggu keputusan resmi dan arahan lebih lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo.
 
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain:
 
1. Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Komisi III
2. Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo
3. Kasat Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
4. Dinas PUPR
5. Dinas BAPEDA
6. Camat Tongas
7. Kapolsek Tongas
8. Danramil Tongas
9. Perwakilan manajemen Tambang Pamatan dan Kelampok
10. Warga serta perwakilan masyarakat Desa Tanjung Rejo
11. Ketua DPP LSM Garda Nusantara, Suhdak SH.
 12.Dinas DLH kabupaten Probolinggo 
Meskipun kesepakatan telah terjalin, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Hal ini membuat warga merasa geram karena kesepakatan yang dibangun secara musyawarah diabaikan tanpa alasan yang jelas.
 
DPRD: Baru Tahu dari Warga, Minta Waktu Hingga Senin
 
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Dani, mengaku baru mengetahui informasi pelanggaran tersebut dari laporan warga.
 
"Iya itu mas, kami pun baru tahu dari warga kalau aktivitas tambang berjalan atau aktif lagi. Dan kami minta waktu sampai hari Senin mas, soalnya sekarang kalender merah, kami belum bisa konfirmasi ke yang lain," ujar Dani kepada wartawan.
 
Aktivis: Siapa Dalangnya? Apa Pemilik Kebal Hukum?
 
Sementara itu, kalangan aktivis menyoroti pelanggaran kesepakatan ini. Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono SH, mempertanyakan sikap pengelola tambang yang menyalahi aturan dan rekomendasi yang telah disepakati bersama.
 
"Kenapa harus menyalahi aturan atau rekomendasi yang disepakati waktu RDP kemarin? Lantas siapa yang jadi dalang dari semua ini? Dan apa sudah kebal hukum kah pemilik tambang Pamatan dan Kelampok Kecamatan Tongas ini?" tegas Sudarsono.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihaknya masih menunggu tindakan tegas dan informasi selanjutnya dari Dewan Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo terkait pelanggaran kesepakatan tersebut.(tim)