Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Tambang CV Pasir Sumber Kramat Hanya Punya Izin Eksplorasi, Tapi Operasional Berjalan Terus Berakibat Jalan Desa Sumber Kramat Hancur



 
PROBOLINGGO –Liputan5news .com

Aktivitas pertambangan galian C milik CV Pasir Sumber Kramat yang berlokasi di Desa Sumberkramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan publik. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga hanya mengantongi izin eksplorasi, namun aktivitas pengerukan dan pengangkutan hasil tambang berjalan masif hingga malam hari, bahkan merusak fasilitas umum desa.
 
Berdasarkan penelusuran tim wartawan bersama DPD LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Probolinggo, Sudarsono SH, melalui aplikasi resmi MODI (Minerba One Data Indonesia), ditemukan fakta yang mencengangkan. Dengan nomor izin 03122300220320011, status perusahaan tersebut tercatat hanya memiliki izin eksplorasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pengerukan yang sangat aktif dan terlihat mengarah pada eksploitasi penuh, yang jelas tidak sesuai dengan batasan izin yang dimiliki.
 
Jalan Desa Hancur, Dana Desa Terbuang Sia-sia
 
Dampak nyata dari aktivitas ini dirasakan langsung oleh warga Desa Sumberkramat. Armada truk pengangkut pasir dan tras yang melintasi jalan desa—yang dibangun menggunakan Dana Desa (DD) untuk fasilitas warga—kini mengalami kerusakan parah. Jalan yang seharusnya menjadi kenyamanan bagi masyarakat kini beralih fungsi menjadi jalur utama operasional tambang, sehingga fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat menjadi rusak dan tidak maksimal fungsinya.
 
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Sumberkramat hingga saat ini belum memberikan tanggapan apapun terkait persoalan ini.
 
Hukum Dipermainkan? Publik Geram atas Pembiaran
 
Kasus ini memicu kemarahan publik dan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum dan pengawasan di Kabupaten Probolinggo. Di saat masyarakat kecil bisa tersandung hukum atas pelanggaran sepele, aktivitas tambang skala besar yang diduga melanggar izin justru beroperasi terang-terangan seolah mendapat "karpet merah".
 
“Kami tidak lagi melihat ini sebagai pelanggaran biasa. Ini sudah masuk kategori skandal. Kalau izin hanya eksplorasi, tapi yang terjadi eksploitasi besar-besaran, maka itu pelanggaran terang-benderang,” tegas Sudarsono SH, perwakilan DPD LIRA Kabupaten Probolinggo.
 
Lebih jauh, Sudarsono menyoroti aspek pembiaran yang terjadi. “Yang lebih berbahaya adalah pembiaran. Tidak mungkin aktivitas sebesar ini tidak terdeteksi. Jadi pertanyaannya bukan ‘tidak tahu’, tapi ‘kenapa dibiaran’,” tambahnya.
 
Publik pun mulai mempertanyakan keberadaan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab, mulai dari pengawas tambang, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Muncul kecurigaan apakah ada "kekuatan" di balik tambang ini yang membuatnya seolah kebal hukum.
 
Siapa yang Bertanggung Jawab?
 
Berdasarkan fakta yang ada, tanggung jawab atas kerusakan jalan desa dan pelanggaran izin tambang ini seharusnya jatuh kepada CV Pasir Sumber Kramat sebagai pelaku aktivitas yang menyebabkan kerusakan dan melanggar aturan. Selain itu, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas pengawasan dan penindakan yang seharusnya dilakukan.
 
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, kami akan membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi. Ini bukan hanya soal tambang, ini soal integritas negara di mata rakyat,” ancam Sudarsono.
 
Kasus ini kini menjadi cermin bagi persepsi masyarakat terhadap hukum yang sering dianggap "tajam ke bawah, tumpul ke atas". Jika pelanggaran ini benar terjadi dan tetap dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan dan fasilitas desa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara dan penegakan hukum.
 
 
 
Apakah ada bagian tertentu yang ingin Anda sesuaikan lagi atau tambahkan informasi tambahan ke dalam rilisan ini?.(tim)