Probolinggo, Liputan5News.com –
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI, DPRD Kabupaten Probolinggo, dan sejumlah instansi pemerintah daerah bersama masyarakat Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, berlangsung di Pendopo Kecamatan Tongas, Rabu (1/4/2026).
RDP tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Kabid Pajak Daerah, Satpol PP, Camat Tongas, Kapolsek Tongas, Danramil Tongas, serta pihak pengelola tambang galian C di Desa Pamatan dan Kelampok.
Dalam forum tersebut, masyarakat yang dikoordinatori oleh Haifur bersama anggota LSM Garda Nusantara DPP di bawah pimpinan H. Suhadak, SH, menyampaikan sejumlah tuntutan terkait aktivitas tambang.
Selain itu, rapat juga diikuti secara daring oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi pertambangan.
Tiga Tuntutan Warga
Dalam RDP tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama:
Perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas truk tambang
Pergantian koordinator tambang
Pembatasan jam operasional tambang, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB
Perdebatan sempat terjadi antara warga, pihak tambang, dan pemerintah. Namun, rapat tetap berjalan kondusif hingga selesai.
Tambang Dihentikan Sementara
Sebagai hasil sementara, aktivitas tambang galian C disepakati untuk dihentikan selama dua minggu ke depan. Waktu tersebut akan digunakan untuk mengkaji tuntutan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI, Dani, menyatakan bahwa keputusan final akan menunggu hasil kajian dari Bappeda, DLH, dan PUPR Kabupaten Probolinggo.
Sorotan Infrastruktur Jalan
Dani juga menjelaskan bahwa pada tahun 2025, pemerintah telah melakukan perbaikan ruas jalan Tambakrejo–Lumbang. Selain itu, pada akhir tahun 2026 direncanakan pembangunan lanjutan dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar.
Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Roni, mengungkapkan bahwa jalan tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi kendaraan dengan tonase di bawah 6 ton.
PUPR juga mengundang pihak tambang untuk melakukan koordinasi guna membahas kerja sama dalam perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas angkutan tambang.
Evaluasi PAD Tambang
Dari pihak Bappeda, akan dilakukan kajian dalam waktu tiga hari ke depan untuk menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas tambang, termasuk meninjau dokumen nota cek dan volume muatan.
Harapan Warga
Salah satu warga yang hadir menyampaikan harapannya agar tuntutan segera dipenuhi.
“Kalau tiga tuntutan kami dipenuhi, kenapa harus berlarut-larut,” ujarnya.
Rapat ditutup dalam suasana kondusif, dengan kesepakatan menunggu hasil kajian lanjutan dalam dua minggu ke depan.(tim)
