Probolinggo, Liputan5News.com –
Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Andungsari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan. Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta minim transparansi.
Berdasarkan hasil investigasi Tim DPD LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) di lokasi proyek, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Beberapa temuan di lapangan antara lain:
1. Tidak adanya papan nama proyek, sehingga tidak diketahui besaran anggaran maupun pelaksana kegiatan.
2. Para pekerja tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti tidak menggunakan helm dan sepatu pelindung.
Material yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi, seperti penggunaan pasir lokal dan batu bulat (batu blunder), bukan batu belah.
Pekerjaan TPT diduga tidak menggunakan pondasi yang memadai.
Tanah uruk disebut-sebut diambil dari lahan milik Perhutani di depan rumah warga dengan dalih pelebaran jalan.
Proses pencampuran material semen dan pasir tidak menggunakan mesin molen.
Selain itu, saat tim investigasi melakukan peninjauan, tidak ditemukan keberadaan konsultan proyek maupun pihak rekanan (CV) pelaksana di lokasi pekerjaan,
dan mau pun dari Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo sendiri.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengawasan proyek dinilai sangat minim. Ia mempertanyakan kejelasan proyek tersebut, apakah benar berasal dari anggaran pemerintah atau pihak swasta.
“Kalau tidak ada pengawasan dan informasi yang jelas, ini proyek sebenarnya dari mana?” ujarnya.
Tim LIRA juga menyoroti kurangnya keterbukaan dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo terkait progres pekerjaan di lapangan. Hingga berita ini diterbitkan pada 2 April 2026, upaya konfirmasi kepada pihak dinas terkait belum mendapatkan tanggapan.
Menurut LIRA, banyak aspek pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, mulai dari pasangan batu sungai yang tidak menggunakan batu belah, hingga campuran semen yang tidak memiliki takaran jelas.
Padahal, pembangunan TPT ini memiliki fungsi vital untuk menahan tanah dan mencegah longsor di masa mendatang.
“Atas temuan ini, kami akan melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dilakukan audit secara menyeluruh,” tegas perwakilan LIRA.(tim)
