Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

‎POLEMIK SENGKETA TANAH WARGA DESA BAGO PASIRIAN, (H.R) SIAP MELAYANGKAN GUGATAN DI PENGADILAN NEGERI

‎LUMAJANG LIPUTAN5NEWS – Polemik Kasus sengketa kepemilikan tanah kembali terjadi. Kali ini melibatkan hubungan keluarga antara keponakan berinisial HR dan budenya bernama Hj.San, terkait tanah seluas 2.100 M (dua ribu seratus ) meter persegi yang terletak di Desa Bago Kecamatan Pasirian kabupaten Lumajang.
Tanah yang  diklaim sebagai hak waris tersebut diduga telah beralih status kepemilikan menjadi nama Hj.San melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

‎Inisilal HR selaku pihak yang merasa dirugikan menegaskan, iya tidak pernah mengetahui proses pengajuan berkas tersebut dan baru sadar ketika tanah itu sudah tercatat atas nama beliau, tambahnya 
‎Saya tidak tahu menahu soal berkas pengajuan (PTSL) itu. Tiba-tiba saja informasi datang bahwa sertifikat sudah jadi atas nama Hj San, padahal itu adalah hak saya," ujar HR saat dikonfirmasi awak media, Senin (08/04/2026).
‎Inisial HR menilai, kejadian ini merupakan bentuk keteledoran atau kelalaian dari pihak perangkat desa. Pasalnya, seharusnya ada tahapan verifikasi data dan pengumuman yang memastikan tidak ada keberatan sebelum sertifikat diterbitkan lebih lanjutnya
"Saya berharap bisa diselesaikan secara baik-baik. Namun jika memang tidak bisa terselesaikan dan hak saya tidak dikembalikan, maka langkah terakhir yang akan saya tempuh adalah mengajukan gugatan ke pengadilan," tegasnya.

‎"Kronologi & Upaya Penyelesaian"
‎"Dalam penelusuran berita yang beredar, diketahui bahwa sengketa ini sebenarnya sudah pernah dibawa ke meja mediasi pada (17 November 2025) lalu di Balai Desa Bago, namun hasilnya belum memuaskan.
‎Red)- Saat tim media mencoba mengonfirmasi ke kantor desa pada tanggal 8/04 ke Kepala Urusan (Kaur) yang berinisial (H) tidak berada di tempat. team media mencoba menghubungi lewat telfon seluler, dan Pertemuan akhirnya dilakukan di Balai Desa Mojosari.
‎Dalam pertemuan tersebut, (H) selaku Kaur Desa Bago membenarkan bahwa sertifikat tanah tersebut memang sudah jadi dan tercatat atas nama Hj.San.
‎"Menanggapi hal ini, (H) menyampaikan permohonan waktu untuk menelusuri arsip lebih dalam. Ia berjanji akan mencari dan memeriksa berkas asli dalam kurun waktu 1 hingga 2 minggu.ucapnya
‎Red)-Namun sayang nya,, hingga berita ini diturunkan, janji tersebut belum terealisasi dan belum ada kejelasan maupun solusi konkret yang diberikan pihak desa maupun tergugat.Tandasnya (Team)
‎