Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Kesehatan Kota Pasuruan Secara Berulang, Sherly : Itu untuk 8 Puskesmas


Pasuruan, Liputan5news.com -Pengadaan barang dan jasa di dinas pemerintah sering kali menjadi sorotan karena potensi penyalahgunaan. Salah satu contoh adalah pengadaan berulang, di mana dinas melakukan pemesanan barang atau jasa yang sama secara berulang kali tanpa melalui proses tender yang transparan.

Pengadaan berulang merupakan proses pemesanan barang atau jasa yang sama secara berulang kali oleh dinas pemerintah, tanpa melalui proses tender yang kompetitif. Hal ini dapat dilakukan melalui metode penunjukan langsung atau repeat order. 

Salahsatu pengadaan berulang yang menjadi sorotan, terjadi pada dinas kesehatan kota Pasuruan dimana terdapat item paket kegiatan belanja pemeliharaan alat angkutan, angkutan darat dan bermotor, kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp.295.520.000 dan pengadaan dengan nama paket yang sama ini terlihat berulang beberapa kali baik ditahun 2024 hingga tahun 2025 dengan nominal yang berbeda beda sebagaimana tercatat pada sistem rencana umum pengadaan dinas kesehatan kota Pasuruan.

Musa Abidin ,dari koalisi masyarakat Pasuruan menyatakan bahwa Pengadaan berulang dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan, seperti celah untuk melakukan korupsi,dengan menetapkan harga yang tidak wajar,Ketergantungan pada Penyedia tertentu sehingga mengurangi persaingan dan meningkatkan harga.hingga Kurangnya Transparansi karena Pengadaan berulang dapat tidak transparan, sehingga sulit untuk memantau dan mengevaluasi proses pengadaan.ungkapnya.

Untuk itu lanjut musa,Untuk mencegah penyalahgunaan pengadaan berulang, perlu dilakukan Penerapan Proses Tender yang Transparan"Pastikan proses tender dilakukan secara transparan dan kompetitif, hingga Pengawasan yang Lebih Kuat.

"Dengan demikian, kita dapat mencegah penyalahgunaan pengadaan berulang dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di dinas pemerintahan kota Pasuruan.ungkapnya pada media ini Rabu ,8/4/2026.

Menanggapi sorotan publik atas pengadaan barang dan jasa secara berulang ini ,dr Shierly Marlena kepala dinas kesehatan kota Pasuruan memberikan penjelasan bahwa pengadaan barang dan jasa dimaksud tidak selalu untuk kebutuhan kantor dinas kesehatan, melainkan mencakup 8 Puskesmas.

"Ada beberapa pengadaan yang sama tersebut berada pada puskesmas dan juga KPA ,PPK maupun PPTK nya juga di puskesmas.seperti pengadaan pemeliharaan alat angkutan bermotor ,atau kendaraan bermotor penumpang dengan nilai Rp.295.520.000 ,itu berada di puskesmas Masing Mading hanya penganggaranya saja tercantum di dinas kesehatan.unkapnya .Selasa 7/4/2026.

Shierly menambahkan bahwa seperti contoh dari nominal tersebut peruntukan untuk 8 Puskesmas tercover masing masing sekitar Rp.36.940.000. dan masih ada sisa yang bisa di SILPA kan."pada prinsipnya penggunaan anggaran di dinas kesehatan ini dilakukan secara transparan, efisien serta sesuai kebutuhan.terangnya. (ze)