Liputan5news.com- Lumajang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang.
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 28 April 2026, sekira pukul 19.00 WIB, tepatnya di depan sebuah minimarket yang terletak di Jalan Jenderal Sutoyo.
Kronologi Kejadian, Kasubsi Pidum dan Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba. Kami kemudian melakukan pengamanan di lokasi yang dimaksud,” ujar Ipda Suprapto.
Barang bukti, Saat diamankan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain narkotika jenis sabu dengan berat total 0,45 gram, uang tunai sebesar Rp40.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta bukti percakapan di aplikasi WhatsApp yang berkaitan langsung dengan transaksi jual beli narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu, uang hasil penjualan, dan bukti chat. Yang bersangkutan diduga baru saja melakukan transaksi saat kami amankan,” tambahnya.
Identitas Pelaku, Sementara itu, pihak DLH Lumajang membenarkan bahwa pelaku memang merupakan pegawai di instansi tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berinisial HP ini berstatus sebagai PNS Golongan I dengan latar belakang pendidikan setingkat SD atau sederajat, dan bekerja sebagai petugas kebersihan atau “pesapon”.
“Dari info yang saya dapat, yang bersangkutan adalah tukang sapu alias pesapon. Statusnya PNS/ASN golongan 1, ijazah setingkat SD sederajat,” ungkap salah satu pejabat DLH saat dikonfirmasi.
Sanksi Hukum, Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (vid)
