Lumajang Liputan5News- Perlunya penekanan lebih terkait moral dan etika kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) karena masih terjadi pelanggaran perselingkuhan diantara mereka. Terbukti masih didapati Seorang oknum kepala dusun (Kasun) di desa kandang Tepus, kecamatan Senduro kabupaten Lumajang. Oknum Kasun Persil bedengan inisial (SD) diduga kuat telah berselingkuh dengan perempuan inisial (V) istri dari Ngatimin warga dusun pancen desa Kandangan. Kamis (2/4/2026).
Hal ini terungkap oleh Ngatimin suami (V) pasca melihat chat pribadi di ponsel istrinya, dikuatkan oleh pengakuan dari kedua belah pihak saat kumpul dirumah (V) Minggu (24/3) pukul 19.30 wib. Menurut penuturan Ngatimin disaksikan keluarganya, bahwa oknum Kasun (SD) mengakui perbuatannya dengan mengatakan "Wes weroh lek bojomu due hubungan Karo aku sek kok rabi ae" (sudah tau kalau istrimu punya hubungan terlarang sama saya kok masih kami nikahi).
Selebihnya istri Ngatimin (V) membeberkan semua kepada awak media kalau dirinya awal punya hubungan gelap (selingkuh) dengan (SD) tahun 2023. Pada saat itu oknum Kasun (SD) status punya istri sah dan sudah punya anak, bahkan (V) mengakui dengan jujur kalau sudah berkali-kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri setiap ketemu. Diakui oleh (V) perbuatan mesum dilakukan di hotel Abi dan Aloha, itensitas pertemuan mereka hampir setiap hari.
Menurut penuturan (V) dirinya menikah dengan Ngatimin pada tahun 2025, namun hal ini tidak membuat oknum Kasun (SD) berhenti atau jera. Dikatakan bahwa hubungan mereka masih berlanjut, namun intensitas komunikasi liwat WhatsApp dan DM.
"Saya mulai kenal oknum Kasun (SD) tahun 2023, kita hampir tiap hari ketemu dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri (mesum) di dua hotel. Menikah dengan suami saya tahun 2025,namun hubungan gelap dengan oknum Kasun (SD) masih tetap berlanjut sampai akhirnya kebongkar oleh suami saya." Tutur selingkuhan oknum Kasun Persil bedengan tersebut.
Dengan adanya kejadian tersebut Ngatimin dan istrinya mengadukan kepada GMPK Lumajang,karena mereka merasa terancam oleh oknum Kasun (SD). Akhirnya GMPK mengirimkan peringatan (somasi) kepada oknum Kasun (SD). Menurut Dendik Zeldianto Ketua GMPK DPD LUMAJANG perbuatan tersebut diatas melanggar kode etik. Sesuai jabatan Kasun tersebut tidak sepantasnya melakukan asusila karena membuktikan bahwa oknum tersebut tidak bermoral.
Perbuatan mesum tersebut melanggar pasal 284 KUHP/411 UU 1/2023 tentang perzinahan, UU no.6 tahun 2014 tentang desa pasal 51 pelanggaran kode etik dan moral. Dendik menambahkan bahwa perselingkuhan tersebut oleh ASN sama artinya melawan penekanan Bupati Lumajang yang mewanti-wanti dan larangan keras perselingkuhan dilakukan oleh ASN dan PNS. "Kami akan segera kirimkan Dumas kepada inspektorat atas peristiwa tersebut diatas, agar ditindaklanjuti karena kewenangan inspektorat sebagai APIP untuk memproses oknum Kasun yang nakal tersebut." Pungkas Dendik.(tim)
