PROBOLINGGO – liputan 5news.com
Muncul dugaan penyimpangan dan mark-up anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Proyek yang seharusnya mendukung program ketahanan pangan nasional berupa pembangunan kolam ikan lele ini dinilai tidak sesuai dengan perencanaan.
Berdasarkan informasi yang diterima, proyek tersebut dikerjakan oleh Kelompok TPK setempat. Warga menilai pelaksanaannya tidak transparan. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), proyek ini direncanakan dibangun secara permanen menggunakan konstruksi batu bata merah sesuai ukuran yang telah ditetapkan.
Namun kenyataan di lapangan sangat jauh berbeda. Kolam yang dibangun hanya menggunakan terpal plastik yang dinilai sangat rapuh dan mudah rusak. Hal ini memicu kecurigaan adanya permainan anggaran atau mark-up oleh pihak pelaksana.
Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, SH, menegaskan bahwa dugaan mark-up anggaran tersebut sangat jelas terlihat. Menurutnya, dana yang bersumber dari Kementerian Desa ini diduga telah dimanipulasi sebelum pekerjaan dilaksanakan.
"Ini sudah jelas ada penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tahun 2024 yang diperuntukkan untuk ketahanan pangan nasional. Dugaan itu jelas adanya, anggaran di-mark-up dulu oleh oknum kelompok TPK tersebut," tegas Sudarsono.
Melalui keterangan yang diterima wartawan Liputan5news.com via WhatsApp, Sabtu (17/04/2026), pihaknya telah mengambil langkah hukum dan administrasi. Sudarsono mengaku telah melayangkan surat resmi yang ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Surat tersebut dibuat untuk meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan mendalam serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa tersebut.(tim)
