PASURUAN, Liputan5news.com; Alokasi anggaran SMK Negeri Winongan di Pasuruan kembali disorot. Dokumen RKA sebagaimana di RUP 2025 mengungkap 3 pos belanja yang janggal di tengah keluhan pungutan ke siswa.
1. BELANJA ATK/ SOUVENIR TA 2025: Rp33.000.000*
Pos “Belanja ATK/ Souvenir dengan spesifikasi Ransel Tahun Anggaran 2025” tercatat dengan pagu Rp.33 juta. Aliansi masyarakat transparansi anggaran (AMSTA) mempertanyakan urgensi souvenir senilai puluhan juta dari dana pendidikan. “ATK untuk KBM wajar. Tapi souvenir untuk siapa? Pejabat yang datang? Ini uang negara, bukan uang pribadi,” kata Hasim Ashari koordinator aliansi, Kamis [30/4/2026].
2. BELANJA MAKANAN dan MINUMAN RAPAT: Rp243.700.000
Lebih besar lagi, pos “Belanja Makanan dan Minuman Rapat” dari sumber dana APBD TA 2025 dipatok Rp243,7 juta. Angka ini setara Rp20,3 juta per bulan hanya untuk konsumsi rapat. “Kalau sebulan rapat 4 kali, sekali rapat habis Rp5 juta buat makan. Siapa yang rapat? Rapat apa sampai ratusan juta?”kecam sugianto ,anggota AMSTA lainya.
3. IRONI: SISWA TETAP DIPUNGUT
Di saat belanja ATK dan makan rapat ratusan juta, wali murid di SMKN tersebut masih dibebani pungutan berkedok dana partisipasi masyarakat.
"Padahal Pasal 34 UU Sisdiknas No. 20/2003 dan Permendikbud 75/2016 menegaskanbahwa pendanaan pendidikan dasar-menengah adalah tanggung jawab pemerintah, bukan wali siswa". Pungutan hanya boleh untuk sumbangan sukarela, tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlahnya namun hasil Pendalaman informasi di SMKN Winongan tetap diberlakukan pungutan uang terhadap siswa tiap bulan meski siswa tidak pernah diberi kwitansi sebagai bukt pembayaran.ungkap aktivis lainya.
“Sekolah terima BOSDA , BLUD hingga BPOPP ratusan juta bahkan kalau jumlah total mencapai miliaran,Ada anggaran makan rapat Rp243 juta. Tapi bangku rusak, proyektor gantian, lalu murid disuruh iuran gedung. Logikanya di mana?” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut nama.
Aliansi masyarakat transparansi anggaran (AMSTA) akan segera membuat laporan terhadap temuan yang ada di SMKN Winongan,dengan tuntutan;
1. Audit APIP atas pos Belanja ATK, Souvenir, dan Mamin Rapat SMKN tersebut. Buka RAB rinci: souvenir untuk siapa, rapat apa saja, kuitansi mana.
2. Hentikan pungutan ke siswa. Kembalikan uang yang sudah terlanjur ditarik jika terbukti melanggar Permendikbud.
3. Transparansi BOSDA/BLUD dan BPOPP: Tempel RKA & realisasi di papan informasi sekolah sesuai UU KIP & Permendikbud 63/2022.
Kepala SMKN Winongan belum memberi tanggapan hingga berita ini tayang,surat permintaan klarifikasi resmi media ini juga belum mendapatkan respon. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan dikonfirmasi juga belum memberikan responya.kamis,30/4/2026.(Ze)
