Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

‎ADA APA?? KADES JATIREJO KUNIR SERING TAK NAMPAK NGANTOR ‎

‎LUMAJANG LIPUTAN5NEWS - Warga Desa Jatirejo kecamatan kunir mengeluhkan keberadaan Kepala Desa mereka, yang sudah lebih dari dua (2) bulan tidak nampak terlihat di balai desa. Akibatnya, pelayanan masyarakat sepenuhnya ditangani oleh Sekretaris Desa dan Stafnya 
‎Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, setiap kali datang ke balai desa, ia hanya bisa bertemu dengan Sekretaris Desa.
‎“Saya sudah sebulan lebih tidak melihat Pak Inggi (sebutan Kepala Desa di daerah ini, red.) ke balai desa. Kalau ada urusan, masyarakat hanya bisa menemui pK Carik (Sekretaris Desa, red.),” ujarnya.
‎Hal ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Desa Jatirejo saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini mengatakan bahwa kepala desa memang jarang hadir di kantor.
‎“Saat ini kepala desa tidak ada di kantor. Kalau ada keperluan, biasanya warga langsung datang ke rumahnya,” ungkapnya.
‎Namun, ketika didatangi kediamannya, pak inggi  juga tidak ditemukan. Seseorang yang keluar dari rumahnya hanya mengatakan bahwa kepala desa sedang tidak ada, lalu menutup pintu tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
‎Menanggapi keluhan warga, Camat kunir Imron Rosyadi Saat dikonfirmasi Media lewat pesan Watsap, mengatakan ada secara fisik di Lumajang, namun secara administratif tidak stay di balai desa Jatirejo, untuk kasus ini Sudah kita laporkan ke inspektorat.ucapnya
‎Red)- Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, Kepala Desa (Kades) yang tidak hadir di kantor selama 2 bulan (lebih dari 30 hari kerja) berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian. 
‎Berikut adalah rincian hukum dan prosedurnya
‎1. Dasar Hukum Larangan
‎UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 ayat 4): Kades wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan baik, serta wajib melayani masyarakat.
‎2 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 28): Kades dapat diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban atau meninggalkan tugas secara berturut-turut selama 30 hari kerja tanpa alasan yang sah.
‎3 Permendagri No. 66 Tahun 2017 Mengatur bahwa Kades dapat diberhentikan jika tidak diketahui keberadaannya atau meninggalkan tugas tanpa alasan jelas selama 30 hari kerja.
‎Bahwa ada prosedur yang harus dilakukan dalam menangani kepala desa yang tidak menjalankan tugasnya, mulai dari klarifikasi, pemanggilan, hingga Pemberhentian dan pemberian teguran jika tetap tidak ada perubahan. (Team)