Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pria Asal Sumatra Nekad Lakukan Pencurian Brangkas di Sidoarjo


Liputan5news.com - Sidoarjo. Dipicu oleh terdesaknya kebutuhan ekonomi pria asal Sumatera nekad melakukan pencurian brangkas, di Perumahan Taman Pinang Indah Blok E2 Nomor 12 Desa Banjar Bendo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.  


Peristiwa terjadi pada tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 13.10 WIB. Dengan korban diketahui berinisial I.E.S (43).


Beberapa orang diduga menjadi pelaku diantaranya T.S (36) warga Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. TS berperan mengangkat brankas dan sebagai supir kendaraan sarana tindak pidana. F.P, (42) warga Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung. FP berperan mengangkat brankas, membuka brankas dan membawa senjata api rakitan jenis revolver. A.B.R. (40) warga Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa barat (dilakukan penahanan di Polres Purwakarta perkara serupa). ABR berperan memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong, mengambil decorder CCTV, membuka brankas dan selaku Katim atau yang di tua kan. A.W (32) warga Kecamatan Ambarawa Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah (dilakukan penahanan di Polres Purwakarta perkara serupa). AW berperan mengangkat brangkas dan sebagai supir kendaraan sarana tindak pidana. M.J.A (28) warga Kecamatan Ampelas Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (dilakukan penahanan di Polres Purwakarta perkara serupa). MJA berperan mengawasi keadaan sekitar dari dalam mobil, mengangkat brankas, membuang brankas dan sertifikat. B.P.B (24) warga Kecamatan Medan Kota Medan Provinsi Sumatera utara (DPO). BPB berperan mengetuk pintu atau memencet bel rumah, mengangkat brangkas, dan membuang sertifikat.


Pelaku melakukan perbuatannya dengan modus mengetuk atau menekan bel rumah, apabila terdapat orang yang keluar dari rumah tersebut tersangka berpura-pura menanyakan alamat lain, dan apabila tidak terdapat tanda-tanda orang ada di dalam rumah mereka melakukan pencurian terhadap rumah tersebut dan mengambil brankas atau barang berharga.


Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya : 1 ( Satu ) Unit mobil toyota Innova warna putih dengan kombinasi warna hitam pada bagian kap atas Nopol BK 1998 YZ (sarana), 1 ( Satu ) Buah senjata api rakitan jenis revolver dengan 4 (empat) buah butir peluru kaliber 6, 1 (Satu) Buah flashdisk berisi CCTV, 1 (satu) Unit sepeda motor yamaha RX King warna ungu (hasil), 1 (satu) Unit sepeda motor kawasaki KLX warna hitam (hasil).


Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (4/3/2026).


"Pada tanggal 09 Oktober 2025 pelaku T.S dan F.P berangkat dengan 4 pelaku lain nya A.B.R; A.W; M.J.A; dan B.P.B. menggunakan sarana mobil toyota innova warna putih dengan kombinasi warna hitam pada bagian kap atas dengan nopol BK 1998 YZ dari Kecamatan Tanah jawa Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera utara dan lanjut arah ke pekan baru dan masuk ke perumahan untuk mencari rumah kosong namun tidak mendapatkan hasil. Selanjutnya perjalanan dilanjut ke arah Jambi dan mendapatkan 1 (satu) buah Laptop," jelasnya. 


Lanjut Christian Tobing pada saat di Lampung pelaku F.P membeli senjata api rakitan jenis revolver dan pen gun (senjata api dalam bentuk bollpoint). Kemudian lanjut ke pulau jawa dan pada saat di daerah bekasi menjual laptop dan memasang skotlet warna hitam pada bagian depan dan membeli Nopol Mobil palsu dengan nomor L 1955 PA. Di daerah Kuningan mendapatkan 1 (satu) buah laptop dan 1 (satu) buah HP dari rumah kosong setelah itu pelaku A.B.R menelpon dukun dan di sarankan ke arah Sidoarjo dan melanjutkan ke arah Surabaya.


"Pada tanggal 19 Oktober sampai di Surabaya dan menginap di hotel. Setelah itu pelaku A.B.R menelpon dukun dan di suruh untuk mencuci muka di laut tepat nya di pelabuhan tanjuk perak. Setelah itu geser ke Sidoarjo pada tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB," jelasnya. 


Masih kata Christian Tobing pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib pelaku T.S dan F.P tiba di Sidoarjo dan menginap di hotel Zester bersama 4 pelaku lain nya. Kemudian checkout pada tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB dan pelaku A.B.R mencari perumahan dari Google map. Pelaku M.A.J mengganti Nopol Mobil dengan nomor L 1955 PA dan mencoba masuk di beberapa perumahan. Sekira pukul 12.40 WIB masuk kedalam perumahan Taman Pinang Indah Desa Banjar Bendo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.  


"Setelah itu mencoba beberapa rumah namun terdapat orang hingga tiba di tempat kejadian yaitu Perum Taman Pinang Indah Blok E2 No. 12 Desa Banjar Bendo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo yang kosong," tambahnya. 


Lanjutnya pelaku B.P.B turun dan mencoba menekan bel. Setelah melihat tidak ada jawaban tersangka B.P.B mengabarkan tersangka lain nya di dalam mobil. Lalu A.B.R turun dan memotong kunci gembok pagar dengan tang pemotong dan tersangka lain nya memantau kondisi sekitar dari dalam mobil. Setelah kunci gembok pagar terbuka A.B.R membuka kunci pintu rumah dan masuk kedalam rumah dan membuka kamar-kamar bersama pelaku F.P. dan pelaku A.W. Setelah mendapati rumah tersebut terdapat brankas pelaku A.B.R menyuruh pelaku F.P, B.P.B,T.S, dan M.A.J untuk mengangkat brangkas ke dalam mobil. Tersangka A.W. memundurkan mobil kedalam rumah, setelah itu tersangka A.B.R. juga mengambil Decorder CCTV. Setelah itu pintu rumah dan pintu pagar di tutup dan pelaku keluar area perumahan dan mengganti nopol mobil dengan nomor BK 1998 YS serta masuk tol Sidoarjo dan ke arah Jakarta.  


Ia juga menyampaikan pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira Jam 17.00 Wib Opsnal Unit IV Resmob Sat Reskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi terkait pelaku T.S yang melarikan diri ke rumahnya di daerah Sumatera utara. Dengan adanya informasi tersebut tim melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku T.S.berada dirumah milik ibu nya di Desa Kutdong Kecamatan Tanah jawa Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dan juga ditemukan barang bukti hasil dari pencurian brangkas tersebut. 


"Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.


Lanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira Jam 14.00 Wib Opsnal Unit IV Resmob Sat Reskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi terkait pelaku F.P yang melarikan diri ke rumahnya di daerah Jawa Barat. Dengan adanya informasi tersebut tim melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi Provinsi Jawa barat. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku F.P. berada dirumah milik ibu nya di Desa Padurenan Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dan juga ditemukan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver dan hasil dari pencurian berangkas tersebut. Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut. 


"Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 477 huruf e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," pungkasnya.(Yanti)