Liputan5news.com - Sidoarjo. Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat bersama Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) DPC Sidoarjo. Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin M.Pd.I ini membahas terkait penyelesaian sertifikat tanah Veteran di Candi dan penyelesaian bangunan gedung veteran Kabupaten Sidoarjo yang terletak di Dusun Somban Lor Desa Kebonsari Kecamatan Candi. Senin (9/3/2026).
Turut hadir dalam rapat dengan pendapat ini yakni Sekretaris Komisi A Raymond Tara Wahyudi, S.T., Anggota Komisi A Rizal Faudy, S.E., Bambang Riyoko, S.E., Camat Candi Yuni Rismawati, S.STP, Ketua LVRI cabang Sidoarjo Mayor Marinir (Purn) Priyatno beserta pengurusnya, Kabid Aset Pemkab Sidoarjo Rahmi LT, BPN Sidoarjo diwakili oleh Darmawang, Kades Kebonsari Muhamad Chuzaini.
Dalam pembukaannya, selaku pimpinan rapat Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.I menyampaikan hari ini kami menerima permohonan audiensi dari LVRI Cabang Sidoarjo terkait beberapa permasalahan yang dihadapi LVRI Cabang Sidoarjo.
"Adapun permasalahan yang dihadapi oleh LVRI Cabang Sidoarjo ini diantaranya : pertama terkait penyelesaian bangunan gedung veteran Kabupaten Sidoarjo yang ada di Dusun Somban Lor Desa Kebonsari - Candi. Kedua terkait penyelesaian sertifikat tanah Veteran yang ada di Desa Kebonsari - Candi," jelasnya.
Rizza menambahkan apapun hasil dari pertemuan ini semoga bisa membawa manfaat bagi kita semua.
Ketua LVRI Cabang Sidoarjo Mayor Marinir (Purn) Priyatno menjelaskan terkait permasalan yang dihadapi oleh organisasi yang berada di bawah kepemimpinannya.
"Pertama tanah Veteran yang berada di Jalan Kedungpeluk nomor 19 Dusun Somban Lor Desa Kebonsari Kecamatan Candi sesungguhnya pada tahun 2019 sudah selesai dibangun kantornya. Kemudian ada tambahan bangunan gedung pertemuan. Gedung pertemuan ini sudah berdiri namun ada beberapa hal yang belum sempurna, salah satunya adalah penghubung antara kantor Veteran dengan gedung pertemuan. Selain itu juga instalasi listrik, instalasi air, pagar gedung sampai saat ini belum terlaksana. Sebelumnya dinas Perkim sudah hadir di lokasi dan sudah menghitung besarnya anggaran namun belum terealisasi karena menunggu anggaran tahun 2026.
"Pada waktu tahun 2019 pembangunan gedung Veteran sudah selesai pembangunannya, namun hingga saat ini gedung ini belum diserahkan ke pihak LVRI. Kami sangat menyayangkan kondisi ini karena kalau dibiarkan terus menerus gedung ini akan rusak dengan sendirinya, bahkan jendela saja sudah ada yang diambil orang. Walaupun kami mengawasi, membersihkan dan merawatnya namun belum sepenuh sebatas anggaran yang kami punya," ungkapnya.
Lanjut Priyatno yang kedua terkait sertifikat tanah, sertifikat tanah Veteran ini masih atas nama individu sebanyak lima sertifikat. Kami mendapat tugas dari DPP untuk mengawasi dan mengelola. Sejarahnya yang membeli tanah itu adalah dari DPP Veteran di Jakarta sekitar tahun 1987. Sampai sekarang tidak ada titik terang akta jual beli dsb, sehingga tanah tersebut belum atas nama Veteran. Harapan kami dengan tanah yang ada kami bisa menempati tanah tersebut dengan cara mendapatkan sertifikat yang didirikan gedung tersebut. Sampai sekarang ahli waris dan pembeli itu sudah meninggal semuanya.
"Sertifikat asli ada di DPD Veteran Surabaya, namun di sini kami buntu tidak ada jalan untuk mendapatkan sertifikat atas nama Veteran. Dengan adanya surat tugas dari DPD Veteran Surabaya, kami mohon bantuan dari Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo dan dinas terkait bagaimana penyelesaiannya. Sehingga kami bisa menempati gedung itu dengan rasa aman dan nyaman," jelasnya.
Masih kata Priyatno visi misi kami sebagai pejuang akan melimpahkan kepada generasi muda, memberikan pemahaman bagaimana perjuangan nilai - nilai perjuangan 45 kepada para generasi muda. Harapan kami bisa masuk ke sekolah - sekolah untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar sehingga mereka mengerti bagaimana perjuangan kami untuk meraih kemerdekaan ini. Selain itu kami juga akan menanamkan nilai - nilai kehidupan Pancasila. Kondisi generasi muda sekarang ini cukup memprihatinkan karena unggah - ungguhe GK Ono.
"Demikian permasalahan kami di LVRI Cabang Sidoarjo, untuk itu kami mohon bantuannya dari Bapak pimpinan," pungkasnya.
Menanggapi pemaparan Ketua LVRI Cabang Sidoarjo tersebut beberapa pihak yang terkait memberikan tanggapan di antaranya :
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.I menyampaikan terkait visi misi semangat 45, hari ini Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo sedang menggelar sosialisasi wawasan kebangsaan. Dari pada mengambil narasumber yang hanya menyampaikan terori saja mending nanti kita ajukan narasumber dari LVRI Cabang Sidoarjo yang tidak hanya menyampaikan terori saja tapi mereka memiliki pengalaman berjuang di lapangan.
"Kemudian terkait sertifikat itu, sertifikat status tanah itu posisinya harus kita fik kan terlebih dahulu. Jika status tanah itu masih masuk aset kabupaten maka eksekusinya adalah melalui dinas terkait. Namun jika tanah itu masuk milik LVRI maka tekniknya adalah hibah dari Pemkab Sidoarjo kepada LVRI," ungkapnya.
Ketika di cek di foto copy sertifikat yang d bawa oleh pengurus LVRI bahwa kelima sertifikat tersebut masih atas nama pemilik pribadi dengan orang yang sama.
Camat Candi Yuni Rismawati, S.STP., menyampaikan bahwa tanah veteran yang ada di Dusun Somban Lor Desa Kebonsari Candi itu sudah memiliki sertifikat namun sertifikat tersebut atas nama pribadi lima orang yang sama. Informasinya tanah tersebut sudah dibeli oleh organisasi namun bukti jual belinya itu tidak ada. Kemudian informasinya juga pembeli dan penjual ini orangnya sudah tidak ada semua (meninggal). Kami dari kecamatan tentunya tidak bisa membantu proses ini karena ranahnya sudah sertifikat. Mungkin dari BPN nanti bisa membantu memberikan penjelasan bagaimana proses pembuatan sertifikat atas nama pribadi yang tidak diketahui pemiliknya (ahli warisnya) dan pembelinya bisa diproses menjadi sertifikat.
"Kemudian terkait masalah penyelesaian bangunan gedung LVRI sebenarnya LVRI beberapa tahun ini sudah mendapatkan dana hibah. Tentunya yang diharapkan tahun ini mendapatkan dana hibah, tadi informasinya dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tahun ini LVRI mendapatkan penganggaran dana hibah sebesar 130 juta. Saya rasa dengan anggaran tersebut tidak ada masalah untuk penyelesaian bangunan gedung LVRI. Jadi yang menjadi permasalahan di LVRI ini hanya bagaimana sertifikat dari nama pribadi bisa menjadi nama organisasi (LVRI)," tegas Yuni.
Perwakilan yang hadir dari BPN, Darmawang menyampaikan dalam rangka penerbitan sertifikat hak atas tanah itu didasarkan pada dua hal yakni data fisik dan data yuridis.
"Data fisik berupa keterangan mengenai letak, batas - batas, luas dan jenis tanah. Data ini diperoleh melalui pengukuran lapangan dan pemetaan yang menghasilkan peta bidang tanah. Sementara data yuridis berupa keterangan mengenai status hukum tanah, pemilik tanah dan hak - hak pihak lain yang membebaninya (seperti alas hak : akta jual beli, girik, letter C atau bukti perolehan lainnya). Data yuridis ini membuktikan sah atau tidaknya perolehan hak," jelasnya.
Lanjut Darmawang kedua data tersebut diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjamin kepastian hukum dan membuktikan bahwa pemegang sertifikat adalah pemilik sah atas tanah tersebut.
"Jika sertifikat masih atas nama perorangan pribadi kemudian mau beralih ke LVRI kita lihat statusnya. Kalau status tanah itu hak milik kemudian kita lihat status LVRI ini apa, perorangan atau badan hukum. Kalau status LVRI ini adalah badan hukum yang tidak bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka proses balik nama tidak bisa. Yang terjadi adalah pelepasan hak atas tanah dari perorangan kepada badan hukum. Jika ini tidak terjadi maka kita khawatir jika di kemudian hari ada ahli waris yang menuntut ataupun terjadi masalah baru. Jika ini di proses lewat pengadilan maka yang memutuskan pengadilan," tambahnya.
.
Darmawang juga menyampaikan untuk lebih jelasnya terkait proses ini Monggo bapak - bapak LVRI kami tunggu kedatangannya di kantor.
Kabid Aset Pemkab Sidoarjo, Rahmi LT menyampaikan bahwa sebenarnya LVIR sudah mendapatkan bantuan dana hibah, tahun ini LVRI mendapatkan dana hibah sebesar 130 juta. Mungkin dana ini bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan gedung Veteran.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo Bambang Riyoko, S.E., menegaskan terkait bangunan gedung Veteran ini tidak ada masalah. Justru yang terpenting adalah sertifikat kepemilikan tanah ini agar segera diselesaikan. Untuk itu saya menghimbau kepada pengurus LVRI Sidoarjo agar segera melakukan komunikasi kepada pihak BPN untuk menanyakan bagaimana proses penerbitan sertifikat itu.
Kades Kebonsari Muhamad Chuzaini menyampaikan pada awalnya saya diajak kumpul - kumpul oleh Bapak - Bapak veteran, saya bertanya tanah ini atas nama siapa ? Nanti kalau ke BPN saya siap mendampingi. Namun solusinya Bapak - Bapak veteran ini ke Dewan. Bapak - Bapak Veteran ini sudah sepuh semua, perjuangannya hanya untuk NKRI mati.
"Untuk itu saya mohon bantuannya Bapak Dewan agar status tanah Veteran ini jelas," ungkapnya.
Kades Kebonsari menegaskan agar Bapak - Bapak Veteran ini besok atau kapan, agar segera ke kantor BPN menanyakan proses peralihan hak atas kepemilikan tanah Veteran ini.
Di akhir pertemuan rapat dengar pendapat Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin menyampaikan kami mohon kepada Bapak BPN agar Bapak - Bapak LVRI dibantuk secara maksimal agar status tanah veteran ini lebih jelas. Dan untuk Bapak - Bapak LVRI ini saya mohon agar bisa menyiapkan berkas - berkas yang diperlukan oleh BPN dan tetap semangat dalam memperjuangkan status tanah Veteran ini. Yang terpenting adalah Bapak - Bapak LVRI ini tetap sehat. (Yanti)
