Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Perdagangan dan Penyimpanan Satwa Dilindungi


Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus perdagangan dan penyimpanan Satwa dilindungi tanpa ijin. 


Peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 16.00 wib di Desa Keret Rt 01 Rw 01 Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo.


Informasi perdagangan dan penyimpanan Satwa liar berkat adanya laporan masyarakat berinisial RIF (36) yang tinggal di Asrama Polresta Sidoarjo. 


Pelaku diketahui berinisial RC (33) warga Krembung - Sidoarjo.


Beberapa barang bukti yang disita pelaku RC antara lain : 1 ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), 1 ekor Burung Julang emas (Rhyticeros undulatus), 1 ekor Burung Kasturi kepala hitam (Lorius lory), 1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), 1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), 1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis), 1 (satu) unit Hp Samsung A13 warna Abu-abu, 1 (satu) unit Hp iPhone 12 pro max warna putih.


Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (4/3/2026).


Lanjut Kapolresta Sidoarjo bahwa pada hari Kamis sekira pukul 16.00 WIB, Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 1 (Satu) orang Terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi di rumah pelaku. 


"Pelaku mendapatkan Satwa-satwa tersebut dengan cara memesan dan menjual melalui group jual beli hewan.

Pelaku telah melakukan kegiatan jual beli satwa dilindungi skala Internasional melalui pasar gelap Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa," ungkapnya. 


Christian Tobing juga menyampaikan bahwa hewan yang diperdagangkan yakni jenis Primata, Mamalia, dan Aves. Pelaku telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021.


Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h Jo Pasal 21 ayat (2) huruf g UURI No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UURI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Kehutanan No. 19 tahun 2015 Tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Ancaman Hukuman minimal 3 tahun penjara dan Maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 5.000.000.000. (Yanti)