Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Proyek Drainase di Desa Wonocempoko Lumajang Diduga Jadi Ajang Bancakan Oknum Kades dan Staf Perangkat


Lumajang Liputan 5 nwes.com

Warga menilai pengerjaan< proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu dikerjakan asal-asalan dan tidak transparan.

Keluhan tersebut disampaikan oleh salah seorang warga berinisial F saat dikonfirmasi oleh liputan5News-Com.

Menurut F, kehadiran proyek tersebut justru menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.


Proyek lama yang sumber dananya dari DD itu dibangun 2025, tapi tanpa adanya prasasti anggaran. Bisa dilihat sendiri bagaimana kondisinya sekarang,” ungkap F dengan nada kecewa.

F juga menduga bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak memperhatikan kualitas.

Ia bahkan menyebut, berdasarkan informasi yang beredar, nilai anggarannya mencapai ratusan juta rupiah.

“Sampai sekarang, nominal anggarannya tidak dicantumkan di batu prasasti proyek. Ini sangat mencurigakan,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, F menilai proyek tersebut sarat dengan permainan dan terkesan “kucing-kucingan” dengan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa wonocempoko ayu Sutiyo, belum bisa dikonfirmasi.

Saat didatangi ke Kantor desa maupun kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Saat dicoba dikonfirmasi melalui sambungan telepon, tidak ada jawaban sama sekali,

Sama halnya Sekdes Supa 'at  pun kita coba konfirmasi belum memberika keterangan sama sekali,

Menanggapi sengkarut penggunaan dana DD tersebut, Ketua LSM GMPK (gerakan masyarakat perangi korupsi) dpd lumajang Dendik Zendianto saat dihubungi awak media di kantornya, Senin (03/3) memaparkan, bila benar ada dugaan bancakan dana desa itu artinya telah terjadi tindak pidana korupsi.

Sehingga menurutnya, sudah selayaknya oknum yang terlibat seharusnya segera dicokok oleh aparat penegak hukum.

Dendik menegaskan dalam konteks ini aparat penegak hukum tidak usah menunggu adanya pengaduan dari masyarakat. “Kasus ini bukan delik aduan, melainkan laporan peristiwa pidana,” tandasnya.

Pihaknya juga berjanji, bila data-data yuridis sudah diperoleh secara lengkap akan melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Labih jauh Dendik memaparkan, definisi laporan dengan pengaduan jelas berbeda, dalam ketentuan umum Pasal 1 poin 24 dan 25 KUHP dijelaskan, bahwa laporan peristiwa pidana adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang, karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang, tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

“Sedangkan pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum terhadap seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya,” tandasnya.  (team)